8 Fakta Kasus Briptu Rehend Diseret & Dikeroyok 9 Debt Collector, Ada Info Terbaru

Jumat, 25 Februari 2022 – 07:57 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menjelaskan penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan debt collector terhadap Briptu Rehend. Foto: Ilustrasi (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

jpnn.com, JAKARTA - Video anggota Polri Briptu Rehend (26) diseret sembilan oknum debt collector di Palembang Icon Mall (PIM), Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (21/2), viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Briptu Rehend ditarik paksa keluar pintu masuk samping mal.

BACA JUGA: Briptu Rehend Sudah Bilang Kalau Dia Anggota, tetapi Debt Collector Tetap Menyeretnya

Anggota Polri itu dibawa ke pos sekuriti oleh para pelaku.

Adapun peristiwa itu direkam seorang perempuan rekan korban menggunakan kamera handphone.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Perempuan itu sempat protes dan meminta agar Briptu Rehend dilepaskan.

"Kak, tolong, kak, tolong," ucap perempuan yang merekam.

BACA JUGA: Ketum Guru Honorer Membongkar Kejanggalan Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK

Briptu Rehend juga berusaha menyelamatkan diri sambil berlari masuk ke dalam mal.

Beberapa pria yang menariknya lantas meminta agar korban segera mendekati mereka, tetapi ditolak.

Mendapat perlawanan, oknum debt collector tersebut menjauh ke arah parkiran, sedangkan rekan korban protes kepada sekuriti mal.

Berikut deretan fakta kasus tersebut:

1. Mobil yang Dibawa Briptu Rehend ingin dibawa oknum debt collector

Rehend mengatakan para pelaku ingin mengambil paksa mobil yang dia bawa.

"Mobil itu bukan milik saya. Itu punya teman, saya pinjam karena mobil saya sedang rusak," ujar Rehend.

Anggota Polres PALI itu mengaku tidak mengetahui mobil temannya itu bermasalah. 

Briptu Rehend juga membantah bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan. 

2. Pelaku tidak membawa dokumen saat beraksi

Rehend heran ketika para pelaku tiba-tiba menyeretnya keluar mal dan ingin mengambil mobil tersebut. 

Saat kejadian, para pelaku juga tidak membawa dokumen apa pun, sehingga Rehend menolak menyerahkan mobil tersebut.

3. Pelaku mengaku polisi

Briptu Rehend mengatakan ada pelaku yang mengaku anggota Polri.

"Saya sudah jelaskan, kalau saya anggota, tetapi di antara mereka juga mengaku anggota. Ada saksinya, satpam juga dengar," ujar Briptu Rehend. 

Adapun pelaku sempat merampas kunci mobil, tetapi Rehend kembali mengambilnya.

4. Briptu Rehend dikeroyok

Rehend mengaku dirinya juga dikeroyok oleh para pelaku.

"Saat itu langsung saya ditarik ke pos satpam, terus dikeroyok seperti yang ada dalam video viral itu," ujar Rehend.

Akibat pengeroyokan itu, Briptu Rehend mengalami sejumlah luka, seperti jari manis sebelah kiri keseleo, lebam di bagian tangan, dan lecet di sejumlah bagian tubuh. 

Briptu Rehend melakukan visum di RS Myria Palembang dan membuat laporan polisi.

5. Briptu Rehend melapor ke Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan bahwa Briptu Rehend sudah membuat laporan atas kekerasan yang dialaminya di Palembang Indah Mall (PIM) pada Selasa (22/2).

Laporan korban saat ini dalam penyelidikan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Jika memang kesalahan yang dilakukan terlapor, dia harus bertanggung jawab. Namun, jika ada penghasutan dan lain sebagainya, ya tentu akan diproses juga. Ada yang namanya pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan," kata Supriadi, Rabu (23/2).

6. Penjelasan Kombes Supriadi

Kombes Supriadi menjelaskan pada dasarnya pemegang wewenang yang bisa menarik kendaraan dari tangan pemilik adalah pihak leasing.

"Jadi, ada yang namanya jaminan fidusia yang sudah diatur bahwa pemilik kendaraan juga masih punya hak yang sama. Setelah ada putusan pengadilan, baru kendaraan boleh ditarik dari yang bersangkutan," ujar Kombes Supriadi.

Dahulu debt collector banyak memanfaatkan tenaga kepolisian untuk menarik kendaraan, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi.

7. Pihak debt collector mendatangi Polda Sumsel

Sejumlah orang mengatasnamakan perwakilan dari PT Mata Elang Sumatera (MES) selaku penagih, mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel dan berencana membuat laporan pada Selasa sore.

Namun, laporan batal dilakukan karena masih ada syarat yang kurang.

Kombes Supriadi mengungkapkan bahwa Polda Sumsel mempersilakan kedua pihak membuat laporan.

"Laporan ke Propam ya silakan juga, kami lihat faktanya terkait oknum polisi yang dilaporkan. Jika terbukti bersalah, ya akan kami tindak," ujar Supriadi.

"Karena Bapak Kapolda Sumsel sudah menyampaikan komitmennya untuk menindak siapa pun anggota yang membuat kesalahan," sambung Supriadi.

8. Informasi terbaru

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih mengusut kasus pengeroyokan Briptu Rehend yang dilakukan sekelompok orang diduga debt collector.

"Saat ini masih didalami kelengkapan unsur laporannya. Jika memang kesalahannya terletak pada yang bersangkutan, dia (Briptu Rehend) harus bertanggung jawab," kata Kombes Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis (24/2). (cr1/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler