Kelakuan 3 Oknum Polisi Tak Bisa Ditolerir, Dipecat Bersamaan, PTDH

Kamis, 26 Mei 2022 – 11:22 WIB
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tiga oknum polisi di Mapolres Tulang Bawang Barat, Lampung, Rabu (25/5). Foto: Humas Polri

jpnn.com, TULANG BAWANG BARAT - Tiga oknum polisi anggota Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung dipecat dari Polri karena telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian kategori berat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan ketiga oknum polisi itu resmi tidak berdinas di Polri terhitung sejak 25 Mei 2022.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aturan Baru Penempatan PPPK Guru Dirilis, Ada soal SK Pemecatan, Presiden Merespons Cepat

"Kami menindak tegas secara keras dan terukur sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana," kata AKBP Sunhot dalam keterangan tertulis.

Adapun ketiga polisi yang dipecat, yakni Brigpol AY, Brigpol AS, dan Bripka BA.

BACA JUGA: Pejabat ASN Tertangkap Basah Berbuat Terlarang Selasa Siang, Atasannya Sudah Curiga

Brigpol AY dipecat karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Brigpol AS dipecat lantaran pergi meninggalkan tugas tanpa alasan atau desersi 30 bulan.

BACA JUGA: OTK Diduga Melempar Benda Terlarang ke Rutan Siak, Ini Barang Buktinya

Adapun Bripka BA dipecat dari kepolisian akibat kelakuanya desersi selama 20 bulan.

"Tiga personel melakukan pelanggaran yang berat, tidak dapat ditolerir oleh organisasi," ujar AKBP Sunhot.

Sunhot mengimbau kepada seluruh anggotanya agar tidak meniru perbuatan ketiga polisi itu yang berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Bekali diri dengan keimanan dan ketakwaan serta diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dari terjerumus dalam pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan lainnya," pesan AKBP Sunhot. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ingat Oknum Polisi yang Tepergok Selingkuh dalam Mobil, Ini Berita Terbarunya


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler