Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari

Kamis, 05 Desember 2024 – 08:21 WIB
Tiga polisi gadungan yang berhasil ditangkap oleh Polsek Palmerah, Senin (2/12/2024). Foto: ANTARA/HO-Polres Jakbar

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Polsek Palmerah berhasil menangkap tiga polisi gadungan yang diduga sudah 30 kali melakukan aksi pemerasan terhadap warga.

Modus ketiga polisi gadungan itu, yakni menuduh korban terlibat kasus narkoba.

BACA JUGA: Ria Ricis Ungkap Modus Pemerasan yang Dilakukan Mantan Karyawan

“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” jelas Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/12).

Kasus pemerasan ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12) dini hari.

BACA JUGA: Tipu Warga Ratusan Juta, Polisi Gadungan Ditangkap di Palembang, Begini Modusnya

Polisi mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.

"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," ucap Sugiran.

BACA JUGA: 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian.

Melalui penyelidikan lebih dalam, polisi kemudian berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Satu lagi, WN (18) ditangkap di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.

Sejumlah barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri berhasil disita dari tangan AP.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambah AKP Rachmad.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan," pungkas Rachmad. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler