Tipu Warga Ratusan Juta, Polisi Gadungan Ditangkap di Palembang, Begini Modusnya

Jumat, 28 Juni 2024 – 11:34 WIB
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Unit IV Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel meringkus seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus seleksi penerimaan anggota Polri 2024.

Pria tersebut bernama Agus Heriyanto (43), warga Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

BACA JUGA: Lihat, Begini Rumah Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang

Dalam menjalankan aksi, pelaku mengaku sebagai perwira menengah Polri dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan kronologi kejadian berawal pelaku menjanjikan kepada korban Adriyan agar sang anak lulus polisi pada Minggu (16/4/2023).

BACA JUGA: 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor

"Dia (pelaku) ini mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol dan memiliki banyak relasi," ungkap Kombes Anwar, Jumat (28/6).

Tak hanya itu, lanjut Kombes Anwar, pelaku juga menunjukkan foto dirinya yang diedit memakai seragam lengkap dengan atribut Polri.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Peras Mahasiswi di Palembang, Modusnya Sebar Foto Bugil

"Melihat foto-foto inilah korban pun tergiur dan memberikan sejumlah uang sebanyak enam kali transfer dan satu kali tunai dengan total Rp 345 juta," beber Anwar.

Namun, kata Anwar, setelah hasil pengumuman seleksi Polri, anak korban dinyatakan tidak lulus.

"Setelah mengetahui anaknya tidak lulus, korban meminta pelaku untuk mengembalikan uangnya," kata Anwar.

Usut punya usut, ternyata uang tersebut sudah digunakan pelaku untuk bisnis ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Uang dari korban juga dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Anwar.

Agus Heriyanto mengaku sudah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanyak empat kali.

"Saya sudah empat kali melakukan penipuan ini, tetapi baru kali ini mengaku sebagai anggota polisi," ungkap Agus.

Pelaku mengaku foto-foto yang diedit tersebut diambil dari internet.

"Untuk foto saya ambil dari internet. Setelah itu saya edit dengan foto wajah saya," kata Agus singkat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler