Kelakuan Andi Lala Sangat Biadab Pantas Dihukum Mati

Selasa, 18 April 2017 – 12:29 WIB
Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, MEDAN - Pengamat hukum Kota Medan, H Abu Churairah menilai, Andi Lala pantas dihukum mati. Dia menilai, kelakukan Andi Lala sudah terencana dan sangat biadab.

"Kalau dilihat dari perbuatan hukumnya yang tergolong sadis dan biadab, Andi Lala pantas dihukum maksimal," kata Abu kepada wartawan.

BACA JUGA: Riyanto Dibunuh karena Narkoba? Ayah Almarhum: Andi Lala Bohong

Menurut Abu, dalam KUHP, hukuman maksimal itu adalah hukuman mati. Dia menganalisis, perbuatan tersangka tergolong berencana.

Dimana diketahui dalam keterangan resmi dari pihak kepolisian, dua hari sebelum eksekusi tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut bersama dengan tersangka lainnya.

BACA JUGA: Simak Nih, Ini Pengakuan Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Medan

"Dalam Pasal 340 KUHPidana, unsur tersebut telah terpenuhi. Meskipun modusnya perampokan dengan adanya beberapa barang yang hilang, itu tidak menjadi acuan penyidik untuk mengesampingkan pasal pembunuhan berencana," jelas Abu kepada Sumut Pos, Senin (17/4).

Tak hanya itu, akibat dari perbuatan tersangka, telah menimbulkan trauma yang mendalam terhadap keluarga korban. Dilanjutkan Abu, dampak psikologis terhadap keluarga korban, juga menjadi acuan sistem pemidanaan dalam hukum di Indonesia.

BACA JUGA: Terungkap! Pembunuh Sekeluarga Itu Juga Pernah Bunuh Selingkuhan Istri

Dalam kasus ini, Abu berharap penyidik kepolisian harus jeli menetapkan pasal subsider untuk mengawal pasal primer yakni Pasal 340 KUHPidana agar sesuai bukti yang didapat di lapangan.

"Meskipun Pasal 340 KUHPidana menjadi pedoman utama penyidik, kita juga memohon kepada kepolisian untuk menerapkan pasal subsider atau pasal alternatif sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjadi kuat," terang pria yang menjabat Panitera Muda (Panmud) Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengungkapkan, menurut kacamata hukum sebagai JPU tidak ada alasan yang tepat diberikan untuk memaafkan bagi orang yang melakukan tindak pidana, apalagi pembunuhan.

"Apa yang dilakukan tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Kalau pasal yang dikenakan ya tentang pembunuhan yakni Pasal 338 KUHPidana," ungkapnya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu menambahkan, didasari pembunuhan Andi Lala terhadap keluarga Riyanto yang notabene masih memiliki hubungan keluarga tersebut merupakan berencana, sehingga Andi Lala juga layak dikenakan Pasal 340 KUHPidana.

"Kalau lebih spesifik lagi itu pembunuhan berencana Pasal 340, apalagi dia otak pelaku, orang yang merencanakan pembunuhan itu," tambah Sumanggar. (mag-1/fac/gus/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Lala Bunuh Riyanto Sekeluarga karena Dendam Terkait Utang Narkoba


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler