Kelakuan Beberapa Anggota DPRD Kalteng Sungguh Terlalu!

Senin, 29 Oktober 2018 – 00:12 WIB
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - KPK membongkar perilaku koruptif sejumlah wakil rakyat di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah kelewat batas. Mereka diduga “menggadaikan” kerusakan alam Danau Sembuluh di Seruyan, Kalteng demi uang Rp 240 juta.

Danau terbesar di Kalteng itu diduga tercemar akibat pembuangan limbah pengolahan sawit PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP), anak perusahaan Sinar Mas Group.

BACA JUGA: Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Presiden Jokowi Ikut Rugi

Awalnya, pencemaran itu ditindaklanjuti oleh Komisi B DPRD Kalteng dengan meninjau lokasi dan menemui PT BSAP. Namun, Ketua Komisi B DPRD Borak Milton dan sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan bersama dua anggota komisi B (Arisavanah dan Edy Rosada) justru “bersekongkol” dengan pihak perusahaan.

PT BSAP meminta dewan di Komisi B tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Dan meminta dewan menyampaikan ke media bahwa perizinan hak guna usaha (HGU) PT BSAP sedang dalam proses.

BACA JUGA: Kemendagri Ingatkan Kada Hindari Tujuh Area Rawan Korupsi

Permintaan itu lah yang menjadi alat tawar menawar anggota dewan dengan PT BSAP. Dalam bargaining itu, muncul pembicaraan “kita tahu sama tahu lah…”.

Dari situ, rombongan pimpinan dan anggota Komisi B terbang ke Jakarta untuk melakukan transaksi dengan jajaran petinggi PT BSAP. Pada Jumat (26/10) pukul 11.45, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai bagian keuangan PT BSAP Tira Anastasya serta Arisavanah dan Edy Rosada di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MH Tamrin. Di lokasi itu, penyerahan uang dilakukan.

BACA JUGA: Kapuspen Kemendagri: Silakan KPK Membersihkan Terus

Setelah mengamankan eksekutor penyerahan uang, KPK kemudian merapat ke gedung Sinar Mas di kawasan Sudirman, Jakarta. Di sana, tim mengamankan empat pejabat Sinar Mas ; Direktur PT BSAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT Sinas Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja, CEO PT BSAP Willy Agung Adipradhana, Direktur PT BSAP Feredy dan Dirut PT SMART Jo Daud Dharsono.

Lalu, tim mengamankan Borak di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto. Kemudian, menangkap Punding bersama empat anggota DPRD Kalteng yang beristirahat di seputaran Karet Bivak, Jakarta. Sejatinya, masih ada tiga anggota DPRD lain yang berada di Jakarta saat OTT berlangsung. Namun, mereka belum ditemukan sampai, Sabtu (27/10).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang dari kalangan dewan diduga sebagai penerima suap Rp 240 juta : Borak, Punding, Arisavanah dan Edy Rosada. Serta sebagai pemberi, tiga pejabat Sinar Mas Group : Edy Saputra, Willy dan Manajer Legal PT BSAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy. Sampai Sabtu malam, Teguh masih buron.

”Terhadap TD (Teguh, Red) kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK atau ke kantor polisi terdekat,” tegas Laode di gedung KPK, Sabtu. Laode menyangkan perbuatan para legislator dan pihak Sinar Mas yang melakukan praktik korup tersebut. Apalagi, praktik itu berkaitan dengan sektor kehutanan, perkebunan dan lingkungan hidup.

”KPK mengimbau kepada semua pihak, termasuk sektor swasta untuk menjalankan bisnis berintegritas,” terangnya. Menurut Laode, pelaku usaha mestinya memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem dalam menjalankan bisnisnya. ”Danau itu tempat hidup dan tumbuhnya ekosistem,” imbuh dia. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar OTT Lagi, KPK Sasar DPRD Kalteng


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler