Kelakuan BN Sungguh Bejat Sekali, Dia Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 12 Februari 2022 – 18:33 WIB
Pria tua pelaku pencabulan terhadap dua anak kandungnya sudah ditangkap. Dia terancam dihukum mati. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua anak kandung, berinisial BN, telah ditangkap polisi pada Jumat (11/2) malam.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan pelaku diamankan setelah menyerahkan diri ke aparat kepolisian di Namrole, Pulau Buru, Maluku. Pelaku kemudian menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek.

BACA JUGA: Pria Arab Saudi Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur Terancam Hukuman Mati

“Dia ketakutan sehingga yang bersangkutan menghubungi keluarganya minta diantar ke Polsek tadi malam dan langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea,” katanya di Ambon, Sabtu.

Ia mengungkapkan perintah Kapolda terhadap pelaku pencabulan tersebut diterapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal.

BACA JUGA: Soal Kasus Briptu Christy, Propam Jangan Sampai Dimanfaatkan Polisi Lain untuk Kepentingan Pribadi

“Pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” ungkap Roem.

Sebelumnya, BN diduga mencabuli dua anak kandungnya berinisial JN, 7, dan FN, 5.

Akibat perbuatannya tersebut, FN jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.

Terhadap korban JN, kakak kandung dari korban almarhum FN , saat ini sedang mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka.

Sebelumnya, BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole.

Buntut dari kaburnya BN tersebut, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

“Kapolsek Namrole sudah dicopot dan masih menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam),” kata Roem.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler