Kelakuan LSM di Tulungagung Bikin Pak Masduki Geram, Menurut Anda Bagaimana?

Kamis, 12 Mei 2022 – 07:51 WIB
Sejumlah pelaku usaha apotek di Tulungagung "diteror" LSM. Foto: Ilustrasi/Antara

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sejumlah pelaku usaha apotek di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mendapatkan surat somasi bernuansa "teror" dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI).

Pihak apotek mengeluh lantaran LSM tersebut menuduh mereka menjual obat keras di luar resep dokter.

BACA JUGA: Anggota LSM Pemeras Kepala Sekolah di Medan Ditangkap

Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Masduki membeberkan perilaku LSM LPK RI.

"Ada dua surat yang sempat dilayangkan LSM ini ke apotek-apotek. Surat-surat itu berisi somasi dan undangan untuk dilakukan pembinaan," kata Masduki di Tulungagung, Rabu (11/5).

BACA JUGA: Begini Modus Pentolan LSM Peras Polisi Rp 2,5 Miliar

Surat pertama dilayangkan pada 28 April 2022, antara lain berisi tuduhan pihak apotek telah menjual obat keras tanpa resep dokter.

Dengan dalih itu, pihak LSM meminta agar pemilik apotek menghadiri sosialisasi tentang obat keras.

BACA JUGA: AKBP Hendy Ungkap Kesaktian Briptu Hasbudi, 2 Perempuan Terseret

Surat bernada teguran/tuduhan itu tak mendapat tanggapan dari mayoritas pelaku usaha apotek. Merespons hal itu, pihak LPK RI melayangkan surat somasi kedua.

"Kami mengimbau pada para pelaku usaha apotek untuk mengabaikan. Tidak usah ditanggapi," katanya.

Masduki mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur LSM bisa melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, termasuk apotek.

Dia menjelaskan sesuai dengan UU berlaku yang berhak melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, apotek dan toko obat itu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).

Masduki menyebut banyak pelaku usaha apotek yang merasa terintimidasi dengan surat itu.

Dia mengatakan kewenangan LSM sebatas dalam posisi sebagai narahubung saat terjadi konflik di sarana kefarmasian sehingga tak mempunyai kewenangan melakukan pembinaan terhadap apotek.

"Bahkan saya tantang, silakan laporkan,” kata Masduki.

Masduki menegaskan bahwa apotek mempunyai kewenangan menjual obat wajib apotek (OWA) 1-3.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Umum LPK RI Fais Adam mengakui telah mengirim surat kepada puluhan apotek di Tulungagung.

Fais mengeklaim mempunyai temuan apotek-apotek itu menjual obat keras tanpa resep dokter, salah satu obat keras itu adalah obat antibiotik, amoxicillin.

“Kami cuma mengingatkan jangan menjual obat keras tanpa resep dokter,” katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
LSM   Tulungagung   Apotek   LPK RI   obat keras  

Terpopuler