Kelakuan Oknum Kades Ini Sungguh Memalukan, Kini Mendekam di Balik Jeruji

Selasa, 06 Juli 2021 – 19:39 WIB
Jonson, oknum kades yang diduga simpan sabu-sabu dalam sepatu. Foto: humas polres lahat

jpnn.com, LAHAT - Jonson, 45, Kepala Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumsel, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam sepatu.

Jonson dibekuk Minggu (4/7/2021), sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 batang kaca pirek yang berisikan serbuk kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Janda Satu Anak Ditemukan Tewas di Rumah, Kondisi Mengenaskan Begini

Tersangka sendiri diciduk saat sedang menginap di Losmen Sigma 2 Kamar Nomor 211 Jalan Isau-Isau, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat.

Awalnya, masyarakat melaporkan kepada pihak aparat hukum bahwa dialamat tersebut akan ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Tanpa buang waktu, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan lidik dan sasaran orang di TKP.

BACA JUGA: Honda Verza vs Astrea Grand Tabrakan, Dua Pengendara Terkapar Bersimbah Darah

Buktinya saat digerebek, Jonson hanya bisa pasrah, karena bersamanya diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,43 gram, 1 buah jarum dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang ditemukan di dalam sepatunya.

“Tersangka saat itu sedang berada didalam kamar penginapan tersebut, lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti ini di dalam sepatu sebelah kanan berwarna cokelat milik tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Zulfikar SH, disampaikan Paur Humas, Aiptu Lispono SH.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Penusuk Polisi Ditembak Mati, Kapolda Sumsel Bilang Begini

Tanpa buang waktu, selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat, langsung dibawah ke Satresnarkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.

“Sudah kita amankan di Mapolres Lahat, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan menangkap bandar besarnya,” tutupnya.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Sementara, Oknum kades ini disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (*/palpos)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler