jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Kelakuan oknum polisi perairan (Polair) di Kotawaringin Barat berinisial Aipda D melakukan pungutan liar atau pungli viral di media sosial.
Akibat ulahnya itu, Aipda D harus berurusan dengan personel Propam Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu MAR Gugat Kapolda NTB, Ini Sebabnya
Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky mewakili AKBP Bayu Wicaksono menyebut Aipda D sudah diproses secara internal.
"Untuk oknum sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Propam. Apabila ada pelanggaran pasti akan kami tindak," kata Kompol Wihelmus Helky di Pangkalan Bun, Minggu (11/9).
BACA JUGA: AKBP Jerry Raymond Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Dipecat dari Polri, Begini Dosanya
Wakapolres Kobar pun menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelayaran dan masyarakat.
Dia menilai ulah Aipda D telah menimbulkan kegaduhan atas kejadian pungli tersebut.
BACA JUGA: Janda Tewas dengan Leher Terikat Dalam Mobil di Basement DPRD Riau, Kekasihnya Diperiksa Polisi
Video oknum anggota Polair Polres Kobar diduga melakukan pungli viral di media sosial.
Oknum polisi yang diketahui berinisial Aipda D itu meminta bahan bakar minyak di atas kapal.
Kejadian itu berlangsung di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Setelah kejadian itu, Satpolair Polres Kobar melakukan pertemuan dengan pihak kapal untuk memberikan klarifikasi dan membicarakan masalah tersebut.
Perwira menengah Polri itu lantas mewanti-wanti seluruh jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas, terlebih lagi jika perilaku tersebut merusak citra institusi.
"Pimpinan kami sangat tegas dan selalu menekankan kepada anggota untuk tidak melakukan pelanggaran. Apabila ditemukan anggota merusak citra institusi, akan langsung kami tindak lanjut secara tegas," ujar dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam