jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak memberikan komentar apapun setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir 10 jam.
Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
BACA JUGA: Usulan DPD Soal Pimpinan MPR Mengerucut ke Dua Nama
Sutan keluar sekitar pukul 19.35 WIB. Begitu berjalan menuju mobilnya Toyota Alphard B 1957 SB, Sutan sempat tertawa ketika ditanya oleh wartawan.
Sutan diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2014. Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas yang telah mengantarkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjadi pesakitan.
BACA JUGA: Soal Megawati, Ruhut: Sombong Kok Dipelihara
Politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilihat dari pasal yang disangka maka Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Dua Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Ditjen AHU Mangkir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Bhatoegana Bisa Jadi Justice Collaborator
Redaktur : Tim Redaksi