Dua Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Ditjen AHU Mangkir

Senin, 06 Oktober 2014 – 20:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan dugaan korupsi terkait gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sejumlah saksi kembali diagendakan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka NA, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjen AHU Kemenkumham dan LSH,  Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham.

BACA JUGA: Sutan Bhatoegana Bisa Jadi Justice Collaborator

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana menjelaskan, tiga notaris diagendakan menjalani pemeriksaan, Senin (6/10).

Mereka adalah I Nyoman Satria Wijaya, Notaris di Kabupaten Tangerang, Banten,      Agie Anggoro, Notaris di Kota Semarang, Jawa Tengah, Robby Leo Selamat, Notaris di Kota Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Ini Nasehat Politisi Golkar ke Kubu PDIP

Namun, ketiga saksi itu tak hadir memenuhi panggilan anak buah Jaksa Agung Basrief Arief.

"Saksi Agie Anggoro tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," ungkap Tony, Senin (6/10).

BACA JUGA: Tunjukkan Buktinya Dong, Ini Main Tahan Aja

Parahnya lagi, dua dari tiga saksi tak hadir tanpa memberikan keterangan. "Sedangkan untuk Saksi I Nyoman Satria Wijaya dan Saksi Robby Leo Selamat, tidak hadir tanpa ada keterangan," kata Tony.

Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan stafnya, Zamrony sebagai saksi. Sejauh ini baru dua tersangka yang ditetapkan. Kejagung berjanji akan terus melakukan pengembangan. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kedepankan Musyawarah agar KMP dan KIH Bersatu di MPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler