Kelar Jalani Pemeriksaan di KPK, Nico Siahaan Gugup Ladeni Media

Selasa, 29 Oktober 2019 – 15:00 WIB
Anggota DPR dari PDI Perjuangan Nico Siahaan di KPK, Selasa (29/10). Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/10).

Selama kurang lebih dua jam di KPK, pria yang akrab disapa Nico Siahaan itu menjawab pertanyaan penyidik terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

BACA JUGA: Penjelasan Nico Siahaan soal Duit dari Bupati Cirebon

"Saya ditanya sepuluh sampai 15 pertanyaan," katanya dengan nada gugup saat meladeni pertanyaan awak media.

Menurut Nico, salah satu pertanyaan penyidik adalah tentang aliran uang Rp 250 juta dari Sunjaya untuk Kongres Pemuda yang digelar PDIP pada 2018. Mantan presenter televisi itu mengatakan, uang dari Sunjaya merupakan sumbangan yang lumrah.

BACA JUGA: Periksa Nico Siahaan di Kasus Suap, KPK Tanyakan soal Uang

"Kan gotong royong. Enggak mungkin kan kami halangi kalau ada yang mau gotong royong," katanya.

Namun, Nico mengaku tak tahu asal uang dari Sunjaya. Menurut Nico, dirinya sudah menjelaskan soal itu kepada penyidik KPK.

"Saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya), kami enggak tanya satu-satu', kira-kira gitu," ucap Nico menirukan penjelasannya kepada penyidik lembaga antirasuah itu.

Lebih lanjut Nico mengaku sudah menyerahkan uang Rp 250 juta dari Sunjaya ke KPK. "Sudah, sudah dikembalikan," tutur Nico.

Seperti diketahui, uang Rp 250 juta itu diduga terkait dengan fee proyek di Kabupaten Cirebon. Hingga kini penyidik masih mendalami indikasi tersebut dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk Nico Siahaan.

KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kader PDIP itu diduga mencuci uang hasil suap dan gratifikasi senilai sekira Rp 51 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menjerat Sunjaya dalam perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menyatakan Sunjaya bersalah dalam kasus korupsi.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler