jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Nico Siahaan, Jumat (30/11). Pemeriksaan terhadap mantan presenter televisi itu terkait dengan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memerlukan konfirmasi dari Nico terkait kegiatan PDIP yang diduga didanai uang fee proyek Pemerintah Kabupaten Cirebon. "KPK mendalami pengetahuan saksi tentang penyelenggaraan kegiatan parpol pada bulan Oktober 2018," ujar Febri.
BACA JUGA: KPK Garap Nico Siahaan PDIP Terkait Kasus Bupati Cirebon
Lebih lanjut Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Nico menyusul adanya pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta ke KPK. Uang itu diduga sebagai sumbangan kegiatan parpol pada acara Hari Sumpah Pemuda.
"KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," sebut Febri.
BACA JUGA: KPK Masih Rahasiakan Penyuap Bupati Pakpak Bharat
Menurut Febri, uang itu diduga dari Sunjaya. “Pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka. Status itu terkait dengan kasus dugaan suap mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon.(ipp/JPC)
BACA JUGA: Sudah Banyak Banget Kepala Daerah di Sumatera Dijerat KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat Kader Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi