jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa kelebihan kapasitas pada lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia bukan kesalahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal itu dikatakan Edward dalam Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5).
Kemenkumham, lanjut Edward, pun kerap mendapat protes besar dari berbagai pihak terkait kelebihan kapasitas pada lapas.
"Memang over kapasitas (lapas) itu kesalahan Kementerian Hukum dan HAM? Tidak, yang mengakibatkan over kapasitas itu adalah polisi, jaksa, dan hakim," kata dia.
Edward menjelaskan bahwa lapas tidak bisa menolak eksekusi pelaku tindak pidana hanya dengan alasan kelebihan kapasitas.
"Hakim itu enggak mau tahu, ketika dia mau memutuskan perkara, kan, dia tidak tanya di Malang itu apakah lapasnya overcrowded atau tidak," ujar Edward.
Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan bahwa lapas juga tidak bisa mengintervensi proses ajudikasi suatu kasus tindak pidana.
"Dia (Kemenkumham) hanya push ajudikasi ini diubah dalam KUHP nasional," ujar Edward. (cr1/jpnn)
BACA JUGA: Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Sebar 4 Foto Napi yang Kabur dari Lapas Palangka Raya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi