Kemenkumham Sebar 4 Foto Napi yang Kabur dari Lapas Palangka Raya

Selasa, 07 Maret 2023 – 15:44 WIB
Kondisi Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah setelah empat napi melarikan diri dengan cara memanjat tembok penjara tersebut beberapa waktu lalu. ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Sebanyak empat narapidana kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (3/3) malam.

Napi itu kabur dengan cara memanjat tembok penjara setinggi lima meter. 

BACA JUGA: 4 Napi Kabur dari Lapas dengan Cara Memanjat Tembok

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah bersama Polda Jalteng serta stakeholder terkait lainnya mengejar empat napi yang kabur tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra mengatakan untuk menangkap empat napi yang melarikan diri itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Kalteng serta beberapa pihak lain di provinsi setempat.

BACA JUGA: Napi Kabur dari Lapas Banjarmasin Dibekuk Polisi di HSU, Langsung Dipindahkan ke Rutan Marabahan

"Kami juga melakukan cekal tangkal ke seluruh imigrasi di seluruh nusantara. Bahkan meminta bantu kepada Korem 102 Panju Panjung, Koramil serta Babinsa untuk menangkap napi tersebut," katanya saat dihubungi wartawan di Palangka Raya, Selasa (7/3).

Untuk mempersempit gerak pelarian narapidana kasus pembunuhan, kasus pencurian hingga kasus pelecehan seksual tersebut, Kanwil Kemenkumham Kalteng juga memerintahkan jajaran Lapas dan Divisi Pemasyarakatan terus mengejar dan mencari tahu keberadaan empat napi yang diduga masih berkeliaran di Kota Palangka Raya.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Napi Kabur dari Lapas Argamakmur, Lihat!

Tidak hanya itu, Kemenkumham setempat juga menyebarluaskan foto para napi agar seluruh masyarakat di daerah setempat dapat mengenali mereka yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya itu.

"Semoga dengan berbagai cara tersebut para napi tersebut bisa kami tangkap dan kembalikan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk kembali melanjutkan masa hukuman yang harus mereka jalani," katanya.

Hendra mengatakan apabila empat napi tersebut tertangkap maka Lapas setempat akan mencabut hak-hak narapidana tersebut, seperti remisi dan bebas bersyaratnya yang semestinya didapatkan mereka selama berada di lapas.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapas setempat serta memeriksa petugas yang diduga lalai untuk dilakukan menjalani pembinaan dan hukuman disiplin. "Seluruh petugas yang jaga malam tentunya akan menerima sanksi dari kejadian tersebut," beber Hendra Eka Putra.

Agar peristiwa itu tidak terjadi lagi Hendra mengatakan pihaknya juga akan bekerjasama dengan Polda Kalteng untuk assesment personel seluruh pegawai lapas se-Kalteng.

"Dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di Lapas-Lapas yang ada di seluruh Kalteng," kata Hendra Eka Saputra. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler