Kelola Dana Haji Rp 67 T, Personel BPKH Non-PNS

Jumat, 22 Agustus 2014 – 08:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengejar pengesahan Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji. Amanat dalam rancangan UU itu, dana haji bakal dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga diluar struktur pemerintah itu, bakal mengelola dana haji mencapai Rp 67 triliun lebih.

Rapat lanjutan pembahasan BPKH itu digeber di Komisi VIII DPR (bidang keagamaan) kemarin. Dari unsur pemerintah, diwakili oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim syaifuddin dan Setjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mariatul Aini.

BACA JUGA: Belum Ada Satu pun Pelamar Tes CPNS Sukses Mendaftar

Aini menuturkan, bentuk kelembagaan BPKH jelas bukan struktur dari pemerintah. Dia juga mengatakan, BPKH bukan seperti badan layanan umum (BLU) atau badan usaha milik negara (BUMN). Termasuk untuk personel pegawainya, Aini mengatakan BPKH harus diisi oleh orang-orang non PNS.

"Mereka profesional. Digaji dengan layak, sehingga full memikirkan kinerja investasi dana haji," kata dia kemarin.

BACA JUGA: Seorang Hakim Minta KPU Pusat Disanksi

Aini memperkirakan bentuk BPKH nanti bakal mirip dengan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab BPJS Ketenagakerjaan mengelola iuran peserta lalu akan dikembalikan lagi dalam bentuk dana pensiun atau tunjangan hari tua ke peserta.

Skema ini identik dengan pengelolaan dana haji. Nantinya BPKH bakal mengelola dana haji. Kemudian dana haji itu akan dikembalikan ke Jamaah dalam bentuk layanan ibadah haji. Sedangkan bagi jamaah haji yang batal, uangnya tetap dikembalikan bersama dengan hasil pengelolaannya.

BACA JUGA: Agenda Pertama Jokowi-JK Temui Presiden SBY

Aini mengusulkan BPKH harus memisahkan pengelolaan aset internal mereka dengan aset dana calon jamaah haji. "Urusan operasional sudah ada pos anggarannya. BPKH harus fokus mengelola dana jamaah haji," tandasnya.

Sejumlah anggota DPR mengkhawatirkan keberadaan BPKH nanti tetap diintervensi Kemenag secara berlebihan. Terutama ketika Kemenag meminta dana operasional penyelenggaraan haji ke BPKH.

"Jangan sampai aturan Kemenag untuk BPKH ini rumit. Malah Kemenag bisa dicap meminta-minta ke BPKH," tutur anggota Komisi VIII Asep Ahmad Maoshul Affandy.

Menag Lukman menuturkan, posisi BPKH ini murni di luar pemerintah. Dia menjelaskan, dalam rancangan UU ini sudah diatur mekanisme penyediaan anggaran oleh BPKH ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Dengan adanya mekanisme ini, anggaran penyelenggaraan haji terjamin keberadannya.

Politisi dari PPP ini menyambut baik pengelolaan dana haji dalam UU ini. Sebab menurutnya pengelolaan dana haji saat ini tidak efektif. Dana haji hanya ditempatkan dalam sukuk sebesar Rp 33,75 triliun. Kemudian sisanya tersimpan dalam 17 bank syariah penerima setoran dana haji.

"Dengan BPKH investasi dana haji bisa luas dan ada landasan hukumnya," tutur Lukman. Sehingga bisa berujung pada hasil pengelolaan yang besar. Ujungnya bisa mengurangi beban biaya haji yang ditanggung jamaah. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kukuhkan Jokowi-JK Pemenang, Demokrat Ambil Posisi Penyeimbang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler