jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah dan Pansus Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) makin gencar menyosialisasikan RUU Tapera. Menurut anggota Pansus Tapera, Saiful Rasyid, RUU Tapera memberikan peluang dan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk bisa memiliki rumah dengan prinsip kegotongroyongan.
“Dana tapera nantinya akan dikelola secara nirlaba oleh sebuah badan yang transparan”, ujar Saiful, Kamis (3/12).
BACA JUGA: Dorong Pemerintah Seriusi Merger BUMN Gas
Dikatakan, besarnya dana Tapera yang dikelola akan mampu mengintervensi pasar perumahan, baik dari segi penyediaan perumahan, harga, maupun sistem pembiayaannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan KemenPUPR, Maurin Sitorus, mengatakan, pada dasarnya masyarakat terbagi menjadi tiga kelas dengan presentasi yang berbeda.
BACA JUGA: Hayo Lho... Kemenhub Evaluasi Semua Pesawat Airbus
Yaitu 20 persen merupakan kelompok yang mampu memenuhi kebutuhan akan hunian dengan penghasilannya sendiri, 40 persen merupakan kelompok masyarakat yang memerlukan fasilitasi dan subsidi dari pemerintah.
“Dilihat dari penghasilannya kelompok ini belum memungkinkan untuk membeli rumah dari penghasilannya sendiri, maka mereka inilah yang menjadi target grup RUU Tapera”, terang Maurin Sitorus.
BACA JUGA: Konsisten Implementasikan Permen ESDM 37, Ruang Gerak Calo Gas Dipersempit
Sisanya sebesar 40 persen merupakan kelompok masyarakat yang kalau diberikan bantuan subsidi pun tetap tidak akan mampu membeli rumah.
“Kelompok ini oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberikan fasilitasi berupa rumah khusus, rusunawa, bantuan perbaikan rumah tidak layak huni serta bantuan pembangunan rumah secara swadaya," jelas Maurin. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacalah Ini! Peringatan Keras Kemenhub untuk AirAsia Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi