jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro (WNU), Minggu (24/3) dini hari. Selain dia, KPK juga menahan dua orang tersangka lain yakni Kenneth Sutardja dan Alexander Muskitta.
Wisnu keluar dari gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, tengah malam. Dia sudah menggenakan rompi oranye tahanan KPK. Namun, tak ada sepatah yang terlontar dari mulutnya terkait kasus suap penggadaan barang dan jasa yang membelitnya.
BACA JUGA: KPK Resmi Tetapkan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Sebagai Tersangka
Sebelum Wisnu, Alexander selaku perantara kasus suap terlebih dahulu keluar pada pukul 21.30 WIB. Disusul oleh Kenneth Sutardja yang keluar pada pukul 22.30 WIB.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan Wisnu dan Alexander akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Kenneth ditahan di rutan yang berbeda.
BACA JUGA: KPK Minta Satu Lagi Penyuap Direktur Krakatau Steel Segera Serahkan Diri
(Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Sebagai Tersangka)
"WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Yuyuk, Minggu (24/3).
BACA JUGA: Khofifah Baru Tahu Pria yang Ditangkap KPK Itu Menantu Mantan Tim Suksesnya
Wisnu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel. KPK menduga Wisnu menggunakan perantara yakni Alexander untuk menerima suap.
Ada dua pihak yang menjadi penyuap Wisnu yakni Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro. Keduanya disebut KPK menjanjikan commitment fee 10 persen kepada pejabatn BUMN ini dari dua proyek dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Wisnu dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (intan piliang/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkap Direktur Krakatau Steel, Waketum Gerindra Salahkan Jokowi Lagi
Redaktur : Tim Redaksi