Bahkan, saat Nazar keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, puluhan aktivis ini meneriakkan dukungan kepada bekas anggota Komisi III DPR RI itu
BACA JUGA: Polisi Bantah Melinda Dee Keluar Sel
"Kami rakyat Indonesia ada dibelakangmu," teriak pendemoNazar yang dalam pengawalan ketat personel Brimob itu keluar gerbang KPK pukul 15.25 WIB, Kamis (25/8)
BACA JUGA: KPK juga Bidik Dirut DGI
Meski mendapatkan dukungan, wajah Nazaruddin tetap tertunduk.Seperti saat datang, Nazar yang didampingi tim kuasa hukumnya Afrian Bonjol itu meninggalkan gedung KPK tanpa meninggalkan sepatah kata pada wartawan
Dalam kasus Wisma Atlet ini, KPK menjerat Nazar dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(gel/jpnn)
BACA JUGA: Pembelian Pesawat Kepresidenan Dinilai Inkonstitusional
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Lagi, Nazar Pilih Diam
Redaktur : Tim Redaksi