Keluar dari Lapas, Anas Urbaningrum Singgung Jurus Nabok Nyilih Tangan

Selasa, 11 April 2023 – 17:16 WIB
Anas Urbaningrum disambut meriah para loyalis dan sejumlah tokoh politik saat bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (11/4). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum berjanji tidak akan memicu pertentangan dan menimbulkan permusuhan setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4).

Anas mengatakan permusuhan tidak ada dalam kamus hidupnya.

BACA JUGA: Sejumlah Tokoh Ikut Menjemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Termasuk Rektor

Dia akan memperjuangkan keadilan, bukan pertentangan.

"Andai dalam perjuangan itu ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjalanan keadilan, sikap saya sikap persahabatan," kata Anas.

BACA JUGA: Demokrat Minta Kubu Moeldoko Tak Benturkan AHY dengan Anas Urbaningrum

Pria berusia 53 tahun itu juga menyinggung kompetisi dan demokrasi.

Menurut Anas, dalam tradisi aktivis, kompetisi merupakan hal yang biasa terjadi.

BACA JUGA: Andi Arief Sarankan Anas Urbaningrum Minta Maaf ke SBY, Gede Pasek Usulkan Sebaliknya

Para aktivis hanya ingin berkompetisi dalam ajang yang jujur, objektif, dan terbuka.

"Buat saya pertandingan dalam demokrasi itu adalah jujur, fair, terbuka, dan objektif, pertandingan jujur tidak boleh pakai teknik nabok nyilih tangan," kata Anas.

Nabok nyilih tangan kurang lebih berarti memukul dengan meminjam tangan orang lain.

Nabok nyilih tangan itu mencelakakan orang lain, biasanya untuk tujuan tertentu, tetapi seolah-olah orang lainlah yang melakukan.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa Anas Urbaningrum masih berstatus cuti menjelang bebas atau belum bebas murni.

Total hukuman bagi Anas ialah sekitar delapan tahun dan denda Rp 500 juta. Anas tidak membayar denda tersebut, sehingga ada hukumah subsider yang perlu dijalani.

"Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Mulai dari sekarang sampai tiga bulan ke depan (harus wajib lapor)," kata Kunrat. (antara/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler