Keluar dari TPS, Mendikbud Bicara soal Zonasi PPDB 2019

Rabu, 17 April 2019 – 19:41 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy menggunakan hak suaranya di Pemilu 2019. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, MALANG - Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan hak suaranya pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 di Kota Malang, Jawa Timur. Bersama istrinya, Guru Besar Universitas Negeri Malang itu mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Rabu (17/4).

Dia berharap Pemilu 2019 berjalan aman, lancar, jujur, adil, dan transparan. Selain itu, agar para calon yang terpilih dapat mengemban amanah rakyat Indonesia yang telah memilihnya.

BACA JUGA: Kelemahan Sistem Zonasi PPDB 2019

"Siapapun yang menang dapat berkah kemenangan, dengan rendah hati. Itu sebagai tugas dan amanah rakyat. Itu banyak tanggung jawab yang harus diemban secara baik. Semoga yang belum mendapatkan amanat, ya bersyukur," ungkapnya.

"Yang penting bagaimana membikin Indonesia semakin maju. Negara ini kan negara yang besar," tambahnya.

BACA JUGA: Berita Terbaru PPDB 2019, 90 Persen Kuota Sistem Zonasi

BACA JUGA: Simak Klaim Angka – Angka Kemenangan dari 5 Tokoh Kubu Prabowo - Sandi

Usai mencoblos, Muhadjir menyampaikan pesan dan harapannya kepada para calon anggota legislatif yang nantinya akan terpilih pada Pemilu 2019 ini agar bisa menyukseskan kebijakan pemerataan pendidikan melalui pendekatan zonasi.

BACA JUGA: PPDB 2019: 90 Persen dari Jalur Zonasi

Dikatakannya, kebijakan ini sangat penting untuk dapat membenahi berbagai permasalahan pendidikan antara lain terkait sarana prasarana sekolah, sebaran guru, sebaran peserta didik, penerapan kurikulum, dan upaya peningkatan mutu lainnya.

"Saya mohon semua pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, ataupun kota mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama. Toh, peraturan itu tidak dari pusat saja, tetapi juga dibahas bersama," tuturnya.

Salah satu implementasi pemerataan pendidikan melalui zonasi diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah agar dapat menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB dengan baik. Karena memiliki cukup waktu untuk pembahasan dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Mendikbud bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ tentang PPDB, mengimbau seluruh kepala daerah agar segera menetapkan kebijakan PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Adapun isi surat edaran yang ditandatangani tanggal 10 April 2019 tersebut, di antaranya, agar pemerintah daerah segera menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).

Kedua, menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB. Ketiga, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi.

Keempat, memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, agar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

BACA JUGA: Kelemahan Sistem Zonasi PPDB 2019

Keenam, agar memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tes membaca, menulis,dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas satu sekolah dasar (SD).

Ketujuh, memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2019 Dipastikan Tetap Pakai Sistem Zonasi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler