Keluar Penjara, Bunuh Orang, Masuk Penjara Lagi

Selasa, 25 Februari 2014 – 21:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA –  MA alias Alki, pemuda 20 tahun yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan  Tangerang,  Banten, 2013, harus berurusan lagi dengan hukum. Saat itu, Alki kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.

Namun bukannya kapok, dia malah berulah lagi.  Tujuh bulan lalu dia menikam Abdul (26) di depan Rumah Sakit Sulianti Saroso.

BACA JUGA: Istri Hamil, Sarjana Pengangguran Bisnis Video Porno

Sempat tujuh bulan buron, Alki ditangkap jajaran Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, di belakang Mall Sunter, pukul 13.00, Selasa (25/2).
                
Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Sulastoyo mengatakan bahwa ketika ditangkap, dari mulut Alki masih tercium bau minuman keras menyengat. “Dia lagi bengong-bengong saja. Galau sepertinya dia,” kata Sulastoyo, Selasa (25/2).
                
Kapolsek menceritakan, penikaman itu terjadi beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan saat itu, Alki sedang pesta minuman keras di rumah rekannya bernama Desi. Karena masih belum mabuk, Alki mengajak Desi  membeli minuman keras berjenis brandy lagi. Nah, di tengah perjalanan kembali  ke rumah Desi, Alki melewati lokasi tak jauh dari Rumah Sakit Sulianti Saroso.  
                
“Sekitar pukul 2.00 dinihari, Alki dan Desi sama satu orang rekannya, lewat tongkrongan korban,  bawa motor dengan keadaan oleng karena mabuk,” kata Kapolsek.

Kemudian, terjadilah cek cok mulut antara korban dan pelaku.  Perkelahian pun tak dapat dihindarkan. Menurut dia, perkelahian itu sebenarnya sudah coba dilerai oleh kedua rekan pelaku. Namun, karena pelaku dalam pengaruh alkohol jadi peringatan rekannya pun tak diindahkan.

BACA JUGA: Kesal Ayah Disebut Tukang Santet, Sepupu Diparang

“Merasa tidak senang dan menusukan badik ke dada sebelah kiri dan punggung korban," kata Sulastoyo.
                
Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, karena kekurangan darah korban pun tewas. "Barang bukti badik masih pencarian karena dibuang pelaku di kali Sunter," tutup Sulastoyo.
                
Akibat perbuatannya, Alki diancam pasal 351 KUHP ayat 3 dan diancam kurungan tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Disiksa Ibu Kandung, Kakak-adik Masuk RS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Penggelapan Kontainer Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler