Sindikat Penggelapan Kontainer Dibekuk

Selasa, 25 Februari 2014 – 18:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya, membongkar tindak pidana penggelapan kontainer berisi 21 karton kain poplin dan 1.798 kain katun 100 persen milik PT Tokai Texprint Indonesia yang ditaksir senilai Rp 1 miliar.

Tiga orang yang tergabung dalam sindikat penggelapan kontainer wilayah  Bekasi, Tangerang dan Jakarta Utara ini pun berhasil ditangkap. Ketiganya adalah Azis Rohman (45), Syaiful Al Bantani (42) dan M. Ali (31). Mereka ditangkap 15 Februari 2014 lalu di tempat berbeda.

BACA JUGA: Kasus Situs Porno Deden Libatkan Anak Usia 11 Tahun

Kanit V Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Handik menjelaskan para pelaku ini memilki peran yang berbeda-beda-beda. Aziz berperan sebagai pembawa truk kontainer, Syaiful melakukan perencanaan untuk penggelapan dan Ali warga bertugas mencari pembeli muatan kain.

Kendati demikian, kata dia, satu orang anggota komplotan yang teridentifikasi bernama Qadri, masih buron. "Qadri masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Handik di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/2).

BACA JUGA: Satpol PP Nyabu Saat Tujuh Hari Kematian Ortu

Dia menjelaskan, Qadri merupakan pemilik lapak besi untuk tempat penampungan kain dari penggelapan  kontainer tersebut. "Qadri yang berperan menyediakan tempat transit," ungkap Handik.

Dari tangan para tersangka ini, kepolisian menyita tiga unit telepon seluler serta tiga contoh kain yang digelapkan. Mereka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan  dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Status Istri Jenderal Ditentukan Usai Gelar Perkara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Lurah Kerap Dipakai Pesta Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler