Keluar Putusan PN Jakut, Golkar Tetap Ikut Pilkada

Jumat, 24 Juli 2015 – 19:00 WIB
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Lawrence Siburian menilai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melampaui kewenangannya dalam memutus gugatan pengurus Golkar hasil Munas Bali. Karena itu kubu Golkar yang diketuai Agung Laksono kata Lawrence, akan mengajukan banding.

“Kami akan mengajukan banding. Kami akan minta pengadilan tinggi meluruskan hal ini,” ujar Lawrence, Jumat (24/7).

BACA JUGA: Laporan tak Dicabut, Kasus Hakim Sarpin Vs KY Lanjut

Lawrence menduga Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Lilik Mulyadi melampaui kewenangan, karena memutus perkara dengan menilai putusan Mahkamah partai Golkar tidak sah. Karena itu dengan dasar itu pula, mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie.

“Majelis hakim ini menurut saya melampaui kewenangnya. Menilai putusan mahkamah partai tidak sah. Itu jelas menempatkan diri jadi atasan dari mahkamah partai," ujarnya.

BACA JUGA: Razman: Sulit Buktikan Gatot Terlibat Tanpa Sadapan

Selain keputusan dinilai melampaui kewenangan, putusan PN Jakarta Utara menurut Lawrence juga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu tidak akan mempengaruhi proses pemilihan kepala daerah yang pada 26-28 Juli mendatang sudah memasuki tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah.

“Ini tidak ada hubungan antara putusan PN dengan pilkada. Tidak ada masalah, tetap kesepakatan dua pihak (untuk mengusung pasangan calon kada,red),” ujar Lawrence.

BACA JUGA: Senin, KPK Periksa Lagi Gubernur Sumut dan Bini Mudanya

Majelis Hakim PN Jakut sebelumnya membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mensahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol. Atas keputusan ini, membuat kubu Aburizal Bakrie percaya diri.

Mereka merasa semakin yakin sebagai kubu yang paling berhak mendaftarkan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Agama Tolikara Temui Jokowi: Papua Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler