jpnn.com - JAKARTA - Polri tak bisa menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang menjerat dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri sebagai tersangka. Sebab, sejauh ini belum ada pencabutan laporan dari Sarpin, sang pelapor.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (24/7) di Mabes Polri mengatakan, hal itu sesuai dengan persyaratan yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Polisi tanpa ada pencabutan (laporan) tidak bisa menghentikan kasus ini," ujar jenderal bintang empat ini.
BACA JUGA: Keluar Putusan PN Jakut, Golkar Tetap Ikut Pilkada
Haiti mengaku sudah memberikan ruang kepada siapapun yang berkompeten untuk memediasi Sarpin dan Suparman serta Taufiqurrahman supaya kasus ini dihentikan. Termasuk dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno hingga Komisi Kepolisian Nasional dipersilahkan.
Namun, saat ini mediasinya belum menghasilkan keputusan. "Kan mediasinya belum selesai, tunggu saja hasilnya," tegas Haiti.
BACA JUGA: Razman: Sulit Buktikan Gatot Terlibat Tanpa Sadapan
Seperti diketahui sebelumnya, Hakim Sarpin tegas menolak mencabut laporan lantaran sudah terlanjur sakit hati atas pernyataan Suparman dan Taufiqurrahman yang dianggap menyerang pribadinya. Kritikan yang disampaikan Suparman dan Taufiqurrahman itu sebelumnya disampaikan terkait putusan Sarpin yang memenangkan Komjen Budi Gunawan yang mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi di PN Jaksel. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Senin, KPK Periksa Lagi Gubernur Sumut dan Bini Mudanya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Agama Tolikara Temui Jokowi: Papua Aman
Redaktur : Tim Redaksi