jpnn.com - JAKARTA - Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu melarang anggota keluarga Ratu Atut Chosiyah membesuk tanpa seizin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ketentuan ini tidak dipermasalahkan oleh pihak keluarga Gubernur Banten tersebut.
"Kita akan ikutin mekanisme KPK. Pengacara sudah konfirmasi kepada KPK untuk urusan registrasi perizinan untuk berkunjung," kata menantu Atut, Tanto W Arban kepada wartawan di ruang tunggu pengunjung Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12).
BACA JUGA: DPR Anggap Bupati Ngada Sudah Keterlaluan
Suami Andriana Aprilia Hikmat ini mengatakan, pihak keluarga baru mengetahui adanya ketentuan tersebut. Karenanya, hari ini ia bersama istrinya datang membesuk tanpa meminta izin KPK. Ia pun mengaku akan segera mengurus izin besuk ke KPK.
Akibat tidak adanya izin, Tanto dan istrinya gagal bertemu Atut. Padahal, Andriana alias Dea sudah berada di dalam area lapas sejak pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA: DPR Minta Polisi Tindak Bupati Ngada
"Istri saya masih tertahan di dalam," ujar Tanto.
Tanto dan Dea datang ke Rutan Pondok Bambu bersama dua orang kerabatnya. Mereka berniat mengantarkan makanan dan pakaian untuk Atut.
BACA JUGA: Tidak Kantongi Izin KPK, Andriana Gagal Bertemu Atut
Namun, Tanto enggan mengungkapkan lebih jauh tentang barang-barang yang dibawanya. "Cuma pakaian dan makanan," ujarnya singkat. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boikot Bandara, Bupati Ngada Ditegur Mendagri
Redaktur : Tim Redaksi