jpnn.com - JAKARTA - Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur ternyata tidak mengizinkan anggota keluarga untuk membesuk Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tanpa seizin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Atut merupakan tahanan KPK yang dititipkan di rutan khusus perempuan tersebut.
Ketentuan ini diketahui dari sebuah pengumuman yang terpampang di loket registrasi pengunjung Rutan Pondok Bambu. Surat pengumuman ditandatangani oleh Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri Susilarti.
BACA JUGA: Boikot Bandara, Bupati Ngada Ditegur Mendagri
"Untuk kunjungan tahanan atas nama Ratu Atut Chosiyah tidak diizinkan masuk tanpa izin KPK kecuali para penasehat hukum," bunyi pengumuman tersebut.
Hari ini, Senin (23/12), putri Ratu Atut, Andriana Aprilia Hikmat alias Dea mendatangi Rutan Pondok Bambu. Sempat menunggu sekitar satu jam, Dea yang datang pukul 10.30 WIB akhirnya diperbolehkan masuk ke dalam rutan didampingi kuasa hukum Atut, Firman Wijaya.
BACA JUGA: Atut Ditahan, Ini Komentar Airin
Menurut seorang petugas loket registrasi, Dea belum tentu bisa menemui ibunya meski diperbolehkan masuk ke dalam rutan. Petugas perempuan ini mengungkapkan, sekarang Dea masih tertahan di ruang pemeriksaan.
"Tetap nggak akan bisa ketemu, pasti ditahan di dalam," ujar petugas yang enggan disebutkan namanya itu. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Anak Atut Hebohkan Pembesuk Rutan Pondok Bambu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding KPK Gulingkan Atut Lewat Penahanan
Redaktur : Tim Redaksi