jpnn.com - CIBUNGBULANG - Polres Bogor hampir merampungkan penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap balita LN. Dalam waktu dekat perkara ini bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan kemudian pengadilan.
Ayah korban, Ahmad Samiran berharap tersangka Budiyansyah diganjar hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dia pun mengaku sangat mendukung Perppu Perlindungan Anak alias Perppu Kebiri yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Yakin DS Palsukan Data, Kubu Bang Ipul Maju tak Gentar
"Poin yang paling penting itu saya mengharapkan hukuman yang semaksimal mungkin. Karena bayangkan saja, korbannya itu anak belia, baru berumur dua tahun dua bulan. Anak sekecil itu diperkosa, dibunuh, lalu jasadnya itu berusaha dihilangkan oleh dia, bahkan sempat dimasukan kedalam lemari selama 33 jam. Itu merupakan perbuatan biadab," aku Samiran, Jumat (27/5).
Samiran menuntut jaksa ataupun hakim untuk berani menentukan hukuman. Jangan sampai, hukuman ringan yang terjadi dalam kasus di Kediri terulang dalam kasus putrinya. "Di Kediri itu dituntut 13 sampai 14 tahun, sementara di vonisnya hanya 9 tahun. Itu kan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga," lanjutnya.
BACA JUGA: Setelah Rekonstruksi, Polisi Simpulkan Pemerkosa Balita Itu...
Terpisah, kuasa hukum keluarga LN, Halim Darmawan menilai Perppu Kebiri kini telah menjadi hukum positif. Karena itu, terbuka kemungkinan pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut. “Untuk itu kita harus menyaksikan lansung tentang unsur-unsur perbuatan pelaku dan dipraktekan langsung. Sesuai atau tidaknya, kita akan terus mengikuti langkah-langkah pemeriksaan tersebut," kata Halim kepada Radar Bogor (grup JPNN). (dka/d/dil/jpnn)
BACA JUGA: Istri Siri Kerja, Suami Cabuli Bocah 6 Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah.. Pensiunan TNI Ngamuk Hancurkan Musala
Redaktur : Tim Redaksi