jpnn.com, TANGERANG - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret musisi Iwa K telah sampai di babak akhir.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, rapper itu divonis hanya enam bulan rehabilitasi, Rabu (27/9).
BACA JUGA: Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Segera Bebas Â
Bapak dua anak itu pun menerima vonis tersebut dan tak akan mengajukan banding.
"Putusan dalam sidang ini enam bulan rehabilitasi dikurangi masa rehab. Keputusan itu kami terima. Kami tidak pikir-pikir. Kami tidak mengajukan banding,” kata pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu, ditemui usai sidang.
BACA JUGA: Sambil Menangis, Iwa K Akui Sudah Konsumsi Ganja Sejak 1990
Atas putusan itu, kata Chris, kliennya akan bebas satu bulan ke depan.
“Karena Iwa udah lima bulan di penjara, jadi mungkin tinggal sebulan lagi. Setelah itu dia sudah siap dengan karya baru dia, murni ciptaan dia sendiri," ungkapnya.
BACA JUGA: Menyesal Gunakan Ganja, Iwa K Menangis di Pengadilan
Menurut Chris, pihak keluarga Iwa K sangat senang mendengar vonis tersebut. Mereka menganggap vonis enam bulan dari hakim sudah sesuai.
"Keluarga sangat senang karena melihat sisa hukumannya. Tapi dia tetap sedih soalnya ini musibah. Tapi harus tetap dijalani,” tandasnya.
Seperti diketahui, mantan istri pedangdut Selfi Nafilah itu ditangkap petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta lantaran menyimpan narkoba dalam bungkus rokok.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegang Jalani Sidang, Iwa K Akui Pemilik 3 Linting Ganja
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh