Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo, Putri, dan Anggota Polres Jaksel ke Bareskrim, Ada Apa?

Jumat, 26 Agustus 2022 – 17:44 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo karena membuat pengaduan palsu terhadap Brigadir J.

Kamaruddin menilai pasangan suami istri itu melanggar Pasal 317 dan 318 Juncto 556 KUHP.

BACA JUGA: Kamaruddin Mengaku Siap Mengadopsi Anak Ferdy Sambo, Asalkan

Pelaporan itu dilakukan atas tuduhan terhadap Brigadir J yang disebut-sebut melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"WhatsApp dari Ibu Putri ke adik almarhum tidak ada mengatakan begitu, maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah SP3 oleh Dirtipiddum, maka hari ini kami buat laporannya ini tentang membuat laporan atau persangkaan atau pengaduan palsu," kata Kamaruddin di Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Berharap Polri Tidak Ampuni Irjen Ferdy Sambo

Selain melaporkan Sambo dan Putri, Kamaruddin juga mengadukan Briptu Martin Gabe.

"Briptu Martin Gabe ini dari Polres Jakarta Selatan yang membuat laporan model A" lanjutnya.

BACA JUGA: Mengaku Salah Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Bakal Melawan

Kamaruddin menyebutkan pihaknya sudah menyerahkan barang bukti berupa surat kuasa, dokumen penghentian penyidikan laporan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, dan upaya pembunuhan.

"Ditambah dengan rilis berita media online, kemudian video yang kami dimasukkan ke dalam flashdisk, yaitu video mantan Kapolres Jakarta Selatan, Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan pengancaman atau tembak menembak," tutur Kamaruddin.

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dan Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan bukan menjadi pihak terlapor.

Mereka hanya diajukan sebagai kelengkapan bukti dalam laporan ke Bareskrim.

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali mendatang Bareskrim Polri pada Jumat (26/8).

Kedatangan Kamaruddin bertepatan dengan pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isi Flashdisk Ini Jadi Kunci Ungkap Kasus Kematian Brigadir J


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler