jpnn.com, JAYAPURA - Eks Komandan Kompi Brimob Yon D Wamena Jayawijaya AKP Rustam dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.
AKP Rustam terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.
BACA JUGA: Pengacara Istri Ferdy Sambo Ngotot Laporkan Brigadir J Atas Dugaan Pencabulan, Pengalihan Isu?
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKP Rustam dibacakan dalam sidang komisi kode etik profesi Polri.
"Hasil putusan (Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri) AKP R (Rustam) telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomedasi PTDH," tegas Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas dilansir papua.jpnn.com, Selasa (2/8).
BACA JUGA: Brigjen TNI Sembiring: Saya Akan Bertanggung Jawab Bila Ada Prajurit yang Terlibat
AKP Rustam disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ujar Gustav.
BACA JUGA: Brigadir J Diduga Dibunuh di Sini, Keluarga Serahkan Bukti Baru
Menurutnya, rekomemdasi PTDH itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.
"Ini bagian komitmen dari bapak kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," ujar Gustav.
Dia menambahkan setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP Rustam berhak mengajukan banding.
"Pengajuan banding itu nantinya akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak," ujar Gustav.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mencopot AKP Rustam dari jabatan Komandan Kompi Brimob Yon D Wamena Jayawijaya.
AKP Rustam dinilai menyalahi SOP dan lalai yang menyebabkan Bripda Diego menjadi korban pembunuhan orang tidak dikenal.
Bripda Diego Rumaropen tewas dibunuh orang tidak dikenal saat berada di kawasan Napua, Wamena Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (18/6) lalu.
Dia tewas dengan luka bacok sangat parah. Seusai menghabisi Bripda Diego, para pelaku membawa kabur dua pucuk senjata api jenis AK 101 dan styer.
Berdasarkan kronologi, keberadaan Bripda Diego di kawasan Napua untuk memenuhi permintaan warga memburu hewan ternak bersama Danki Brimob AKP Rustam.
Berdasarkan hasil identifikasi, para pelaku pembunuhan dan perampasan senjata api diduga kuat dari kelompok kriminal bersenjata pimpinan Egianus Kogoya. (mcr30/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang KKEP Polri Putuskan AKP R Direkomendasikan Dipecat
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : JPNN.com