Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Menangkan Gugatan Terkait Sengketa Rumah Warisan

Senin, 24 Juli 2023 – 23:58 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris.

Gugatan dilayangkan anak dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati terhadap Notaris RA Mahyasari (tergugat I), Rio Febrian (tergugat II), PT CAI (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II).

BACA JUGA: Tok, Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

"Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, di PN Jaksel, Senin (24/7).

"Menyatakan perbuatan tergugat I yang menyimpan dan belum mengembalikan Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik Para Penggugat kepada para penggugat adalah perbuatan melawan hukum," tuturnya.

BACA JUGA: Gugatan MAKI Bikin Gaduh, Pimpinan KPK Diyakini Tak Akan Terpengaruh

Hakim juga menyatakan, perbuatan Rio Febrian yang sengaja menyuruh menyerahkan SHM para penggugat kepada Mahyasari, kemudian mengatur penandatanganan akta dengan figur yang bukan sebagai pemilik asli SHM para penggugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Kemudian, Hakim juga menilai perbuatan PT CPI yang telah menandatangani akta tanpa sepengetahuan dan persetujuan Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA: Irman Gusman Ajak Umat Islam Bela Buya Anwar dari Gugatan Panji Gumilang

Akta yang dibuat dan dikeluarkan oleh Mahyasari dan yang telah ditandatangani PT CPI bersama figur yang bukan sebagai pemilik asli atas SHM obyek sengketa milik para penggugat adalah tidak sah

"Memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik para penggugat untuk menyerahkan kepada Para penggugat tanpa syarat dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum," tegas Hakim Ramdes.

Apabila obyek sengketa para penggugat tidak diserahkan oleh Mahyasari, PT CPI, atau siapa saja yang menguasainya, maka SHM obyek sengketa tersebut dinyatakan hilang.

"Dan para penggugat berhak untuk mengurus Sertifikat Hak Milik baru sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik yang hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan," tuturnya.

Hakim Ramdes juga memerintahkan Rio Febrian untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.

Atas putusan itu, para tergugat belum menyatakan akan mengambil langkah banding. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari.

Menanggapi putusan itu, Anggreswari Ratna Kemalawati menyatakan puas. Dia berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah

"Alhamdulillah. Saya senang rengan putusan ini, karena itu memang sah milik keluarga saya," tutur Anggreswari, yang didampingi pengacaranya, Yayan Riyanto dan Veridiano LF Bili.

Sebelumnya, dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati diduga menjadi korban mafia tanah.

Sertifikat rumah warisan yang terletak di Jl. Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu, dibuat perjanjian jual beli dengan pihak lain.

Padahal, keduanya merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan pihak yang membawa SHM aset seluas 1.061 m2 tersebut. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 60 miliar. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler