jpnn.com, JAKARTA - Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid menggugat Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkunham terkait merek Gen Halilintar.
Kuasa hukum keluarga Gen Halilintar, Brahmonojati mengatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan gugatan kliennya.
"Ya, nanti saksi fakta," kata Brahmono saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Brahmono mengatakan saksi yang dia hadirkan akan membeberkan tentang awal mula pembentukan nama Gen Halilintar.
BACA JUGA: Jangan Campur Minuman Berenergi dengan Susu, ya
Disinggung soal kemungkinan ayah Atta Halilintar akan menjadi saksi, Brahmono mengaku belum bisa memastikan.
"Saya kurang tahu," imbuhnya.
BACA JUGA: Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar Kembali Digelar, Begini Hasilnya
Brahmono juga belum mengetahui jadwal sidang pemeriksaan saksi akan digelar.
Sebelumnya, ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid menggugat DJKI Kemenkunham terkait merek Gen Halilintar.
Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 250/ KBM/ HKI/ 2020 tertanggal 8 September 2020.
Anofial Asmid juga meminta majelis hakim menghukum Kemenkumham membayar seluruh biaya perkara.
Diketahui, merek Gen Halilintar telah lebih dahulu didaftarkan oleh PT Suka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.(mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah