jpnn.com - JAKARTA - Kekecewaan dirasakan oleh DS, korban perbuatan cabul pendangdut Saipul Jamil. Rasa kecewa ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pria yang karib disapa Ipul itu.
Padahal, Ipul sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. "DS dan keluarga juga kecewa berat," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi, Rabu (15/6).
BACA JUGA: Ayah Mirna Punya Bukti Jessica Tuangkan Racun?
Menurut Osner, putusan majelis hakim tidak sejalan dengan sikap pemerintah yang tengah menggalakan mengenai perlindungan anak.
"UU Perlindungan Anak sedang digalakan, tapi begini vonisnya, kami kecewa," ucap Osner.
BACA JUGA: Pengacara: Dakwaan JPU Cerita yang Tidak Masuk Akal
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ipul terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dan sesama jenis. Mantan suami Dewi Perssik itu melanggar Pasal 292 KUHP.
Pasal 292 KUHP mengatur mengenai pelaku tindak pidana homoseksual. Adapun ancaman hukuman lima tahun penjara. (gil/jpnn)
BACA JUGA: JPU: Asmara dan Dendam di Balik Pembunuhan Mirna
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pihak DS Kaget Bang Ipul Divonis Hanya 3 Tahun Bui
Redaktur : Tim Redaksi