jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang ini, ada 10 jaksa yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan pihak Jessica menghadirkan 11 pengacara yang dipimpin Yudi Wibowo Sukinto dan Otto Hasibuan.
BACA JUGA: Pihak DS Kaget Bang Ipul Divonis Hanya 3 Tahun Bui
Jaksa Ardito Muwardi mengatakan bahwa motif pembunuhan adalah masalah dendam emosional masa lalu, saat Jessica dan korban Wayan Mirna Salihin berkuliah bersama di Billy Blue Collage di Australia.
"Korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara terdakwa dengan pacarnya sehingga korban Mirna menasehati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal," ujar dia di dalam persidangan.
BACA JUGA: Tiga Kejanggalan Ini Dipertanyakan Pengacara Jessica Pada JPU
"Ucapan korban Mirna tersebut ternyata membuat terdakwa marah serta sakit hati sehingga terdakwa memutuskan komunikasi dengan korban Mirna," lanjutnya.
Oleh karena itu, lanjut Ardito, Jessica menaruh dendam pada Mirna. Karena arahan itu, Jessica memilih putus dengan pacarnya.
BACA JUGA: Siapa Yang Lihat Jessica Bunuh Mirna?
"Terdakwa mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan pihak kepolisian australia, sehingga membuat terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati kepada korban Mirna, sehingga untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban Mirna," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica Pernah Tabrak Tembok, Pengacara: Dia Bukan Pelaku Kriminal
Redaktur : Tim Redaksi