jpnn.com - JAKARTA - Pendangdut Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap anak, yakni cowok berinisial DS. Keputusan ini mengagetkan pihak DS.
Mereka kaget karena pria yang karib disapa Ipul itu sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan, Ipul dinilai melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Tiga Kejanggalan Ini Dipertanyakan Pengacara Jessica Pada JPU
"Iya kami kaget, di luar dugaan jadi tiga tahun," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi, Rabu (15/6).
Selain itu, Osner tidak menyangka bahwa majelis hakim mengenakan Ipul dengan Pasal 292 KUHP. Menurut dia, Ipul seharusnya dijerat dengan UU Perlindungan Anak, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.
BACA JUGA: Siapa Yang Lihat Jessica Bunuh Mirna?
"Nah kalau udah ada kata-kata di bawah umur harusnya majelis hakim enggak kenakan pasal 292, tapi pasal perlindungan anak," ungkap Osner. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jessica Pernah Tabrak Tembok, Pengacara: Dia Bukan Pelaku Kriminal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesak..Gedung Tempat Sidang Jessica Dikepung Polisi
Redaktur : Tim Redaksi