Keluarga Korban Laporkan Dugaan Pembunuhan Pada Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 09 November 2022 – 23:44 WIB
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat (kanan) pada saat menunjukkan bukti pelaporan terkait dugaan pembunuhan dalam tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (9/11/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jpnn.com - MALANG - Keluarga korban melaporkan dugaan pembunuhan pada tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang, Jawa Timur, Rabu (9/11).

Keluarga yang melaporkan dugaan tersebut merupakan orang tua dari korban NBR (16) dan NDA (13), Devi Athok.

BACA JUGA: Istri dan 2 Anaknya Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Buat Laporan ke Polres Malang

"Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana," ujar kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat di Malang.

Imam diketahui juga merupakan Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak).

BACA JUGA: 40 Hari Peristiwa Tragedi Kanjuruhan, Pemain Arema Berdoa di Depan Pintu 13 Stadion

Menurut Imam, laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Tim hukum telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, di antaranya surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok.

BACA JUGA: Soal Izin Lanjutan Liga 1, Menpora Amali Buka Suara

Selain itu, tim hukum telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.

"Kami sudah menyiapkan empat orang saksi, tetapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu karena mereka perlu kami lindungi," ucapnya.

Imam lebih lanjut mengatakan pihak terlapor dalam pengaduan tersebut tersebut adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), serta oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.

Pihak terlapor lainnya, penanggung jawab keamanan, termasuk mantan Kapolres Malang, mantan Kapolda Jawa Timur dan PT Indosiar Visual Mandiri.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.

"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56," katanya.

Proses autopsi telah dilakukan kepada NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan kakak beradik, anak dari Devi Athok pada Sabtu (5/11).

Devi Athok merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Proses autopsi dilakukan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Wajak, Malang.

Dua korban Tragedi Kanjuruhan tersebut dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Seperti diberitakan pada Sabtu (1/10) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Aksi tersebut makin membesar, membuat petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter dengan menggunakan gas air mata.

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Selain itu, ratusan orang lainnya mengalami luka ringan dan berat. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Gelar Doa Bersama


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler