Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kirim Surat ke Jokowi, Ini Isinya

Jumat, 12 Agustus 2022 – 16:59 WIB
Yosef Hidayah (tengah), keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 2021 menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Surat terbuka itu ditujukan langsung ke Presiden Jokowi dengan tembusan ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 118 Saksi Sudah Diperiksa, Ada Tersangka?

Surat terbuka itu disampaikan kepada Presiden Jokowi karena sampai saat ini sejak peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 2011 lalu, dalang kasus tersebut belum terungkap. 

Suami dan ayah korban, Yosef Hidayat mengatakan polisi belum juga mengungkap siapa pembunuh istrinya, Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustikaratu.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Serang, Pelaku Sudah Ditahan

"Kasus ini jangan diberhentikan, ini tetap harus sampai terungkap," kata Yosef di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/8).

Dalam surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi itu, Yosef menyampaikan tiga poin permohonan.

BACA JUGA: Pembunuh Bocah di Kamar Hotel Itu Ternyata Pacar Ibu Korban, Ini Motifnya

Pertama, Yosef meminta perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan atas para korban.

Kedua, memohon polisi segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya itu, karena tragedi pembunuhan sudah berlalu hampir satu tahun sejak 18 Agustus 2021.

Ketiga, Yosef juga ingin rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) bisa kembali dia huni. 

Pasalnya, sejak tragedi pembunuhan pada 2021, rumah tersebut dipasang garis polisi dan tak bisa diakses.

"Rumah kami menjadi terbengkalai dan tidak terurus. Bagi saya, tidak ada kepastian kapan rumah kami dapat kami tinggali lagi," katanya.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan kliennya sudah 17 kali diperiksa polisi. 

Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut.

Selain itu, Rohman juga menagih janji dari kepolisian.,

Sebab, kata dia, polisi selalu menyatakan sudah ada titik terang dalam kasus tersebut, tetapi belum kunjung terungkap.

"Yang jelas, kami baca di berita dari dulu sampai sekarang hanya titik terang. Sampai sekarang sudah setahun kurang seminggu, hanya titik terang saja," ujar Rohman. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler