Keluarga Korban Pertimbangkan Gugat Kemenkes

Jumat, 08 Januari 2016 – 17:53 WIB
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum korban malpratik Klinik Chiropractic First, Rosita P Radja menganggap dalam kasus ini ada unsur kelalaian pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, Kemenkes sudah membiarkan klinik tersebut beroperasi bahkan sampai memiliki 10 cabang, padahal tidak punya izin yang sah. 

Oleh karena itu, Rosita berencana berembuk dengan keluarga korban untuk membicarakan kemungkinan menggugat Kementerian Kesehatan. "Ini pengawasannya memang kurang, mereka (Kemenkes) kecolongan," ujar Rosita di kawasan Istora Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).

BACA JUGA: Langkah Menteri Ganteng Ini Dinilai Aneh Bin Ajaib

Rosita menambahkan, aksi penutupan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah terlambat. Sebab, penutupan dilaksanakan setelah jatuh korban. Sebaliknya, penutupan klinik justru dianggap menyulitkan jika kliennya menuntut ganti rugi terhadap manajemen.

"Maksud saya begini, ini terlambat, mereka kecolongan. Ada perbuatan hukum, apalagi dr Randall kabur, tapi kita belum berpikir untuk lakukan gugatan perdata," terangnya.

BACA JUGA: PLN-Pertamina Sepakati Harga Uap dan Listrik Panas Bumi

Rosita melanjutkan, klinik tersebut juga memperkerjakan dokter asing. Merujuk Permenkes nomor 1076 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, dokter asing yang praktek di Indonesia, harus mengantongi izin dari Kemenkes.

"Disitu disebutkan kalau chiropractic itu pengobatan tradisional. Dokternya kalau asing harus ada izin Kemenkes," pungkasnya. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Bela KemenPAN RB, Fadli Zon : Saya Merasa Terwakili

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Nilai Yuddy Punya Agenda Politik, Layak Di-reshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler