Keluarga Korban Resmi Gugat JIS dan Kemendikbud

Senin, 21 April 2014 – 12:02 WIB
JIS resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/4). Foto: Indopos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pihak keluarga M, murid TK Jakarta International School yang jadi korban sodomi petugas kebersihan resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/4). Gugatan itu dilayangkan dengan nomor pendaftaran No 226/Pdt.G/2014/PN Jkt Sel tanggal 21 April 2014.

Kuasa Hukum keluarga korban, OC Kaligis menyatakan, selain JIS selaku Tergugat I, pihaknya juga menggugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Tergugat II.

BACA JUGA: Tantang Mukernas Romahurmuziy, Suryadharma Gelar Pleno

"Gugatan perbuatan melawan hukum ini kami ajukan ke Yayasan Jakarta International School (JIS) sebagai Tergugat I dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai Tergugat II," kata Kaligis kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (21/4).

Kaligis menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Karenanya, Kaligis yang mewakili ibunda M, yakni T, melayangkan gugatan.

BACA JUGA: KPK Periksa Direktur Umum dan Fasilitas UI

"Kita gugat JIS dan Menteri Pendidikan. Tentu pengelolanya juga harus dipidanakan, karena itu ada Undang-undangnya," ujar Kaligis.

Menurut Kaligis, perbuatan melanggar hukum yang diduga dilakukan JIS, antara lain karena sekolah itu tanpa izin.

BACA JUGA: Beringin Selalu Main Dua Kaki

Menurut Kaligis, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 0348/0/1977, disebutkan bahwa pemerintah memberi izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP, SMA.

Menurutnya, JIS tidak memiliki izin dari Kemendikbud untuk mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat Pendidikan Anak Usia Dini.

Sedangkan gugatan kepada Kemendikbud, lanjut Kaligis, dilayangkan karena kementerian dianggap lalai dalam pengawasan. Alhasil pihak kementerian atau Tergugat II tidak tahu kalau JIS telah menyelenggarakan pendidikan anak usia dini tanpa izin.

"Hal itu justru diketahui oleh Tergugat II, setelah terkuaknya peristiwa kejahatan seksual di lingkungan JIS," ungkap Kaligis.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Gampang Dongkel Ical


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler