jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia, Donanta Dhaneswara. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (21/4).
BACA JUGA: Beringin Selalu Main Dua Kaki
Selain Donanta, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Dede Suryanto yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil UI. "Ia (Dede Suryanto) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
KPK sudah menetapkan bekas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Tidak Gampang Dongkel Ical
Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sejak Jumat (14/3) lalu, Tafsir mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Uang Negara untuk Jamin Koruptor PLN Belawan Dikecam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Usul Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Masuk ke BKN
Redaktur : Tim Redaksi