Keluarga korban kakak beradik Faisal Akbar dan Budri M Zen yang menjadi korban penganiayaan berujung kematian oleh oknum polisi di Polsek Sijunjung akhirnya mendapat ganti rugi dari kepolisian.
Uang ganti rugi tersebut diserahkan langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal kepada keluarga korban.
BACA JUGA: Wanita Hamil Lima Bulan Tewas Dianiaya Suaminya
“Kami prihatin dengan peristiwa ini dan berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali," kata dia di Padang, Jumat.
Ia mengatakan setiap oknum polisi yang berbuat semena-mena akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Bocah Dua Tahun Patah Tulang Dianiaya Pacar Ibunya
Menurut Kapolda Sumbar, hal itu merupakan tanggung jawab Polda Sumbar sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perdata 2890K/Pdt/2017 yang mengharuskan Polda Sumbar membayarkan uang kerugian immateril sebesar Rp500 juta kepada keluarga korban.
"Semua tanggung jawab dituntaskan supaya tidak ada beban terhadap kasus seperti ini," kata dia
BACA JUGA: Melompat dari Mobil Petugas, Muslim Langsung Ditembak Mati di Tempat
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Kapolda Sumbar telah menuntaskan seluruh tanggungannya menjelang serah terima jabatan.
Menurut dia uang ganti rugi telah diberikan kepada kedua keluarga korban.
Sebelumnya Polda Sumbar juga telah membayarkan uang ganti sekitar Rp100 juta diberikan kepada keluarga almarhum Erik Alamsyah.
Erik merupakan tahanan yang dianiaya oknum polisi Polsek Bukittinggi, beberapa tahun lalu
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi Unib, Oh Ternyata
"Eksekusinya dilakukan pada Kamis di hadapan Ketua Pengadilan," kata dia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi