Keluarga Laskar FPI Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan

Senin, 18 Januari 2021 – 10:47 WIB
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI (Front Pembela Islam) yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kali ini, gugatan tersebut berkaitan dengan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: 7 Catatan Tajam LPSK untuk Komjen Listyo Sigit, Singgung Kematian Laskar FPI

Gugatan tersebut teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Tunjangan Fungsional PNS Naik, PPPK Bagaimana?

Tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono membenarkan terkait gugatan tersebut.

Dia menyebutkan bahwa sidang perdana gugatan berlangsung hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Pesan Habib Rizieq dari Balik Jeruji soal Musibah di Indonesia, Menyentuh Sekali..

"Iya, kami juga layangkan gugatan terkait penangkapan tidak sah terhadap almarhum Khadavi. Rencana, sidang perdana hari ini Jam 9-10 WIB pagi," ungkap Rudy dalam pesan singkat, Senin (18/1) pagi sebelum sidang.

Namun demikian, hingga Pukul 10.44 WIB sidang perdana ini belum dimulai di PN Jaksel.

Sebelumnya, keluarga M. Suci Khadavi Putra juga mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.

Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi telah berlangsung pada Senin (11/1) lalu.

Hanya saja, sidang ditunda lantaran kubu Bareskrim Polri selaku termohon tidak datang.

Hakim tunggal Siti Hamidah menunda jalannya persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan pada 25 Januari 2021 mendatang.

Hakim Siti meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.

"Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir," kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Ajukan Gugatan

Sebelumnya, Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi.

Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.

"Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan," ungkap Rudy.

Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.

"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," katanya.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler