Keluarga Mengira AY Meninggal Jatuh dari Tangga, Ternyata Dihabisi Teman Sendiri

Rabu, 26 Januari 2022 – 20:19 WIB
Tampang pelaku pembunuhan berencana di Bekasi yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Reskrim Polres Metro Bekasi bersama Resmob Polda Metro Jaya menangkap TAW (21), pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial AY (18) di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa tragis yang menimpa AY itu terjadi pada 18 Januari 2022.

BACA JUGA: Sebelum Meninggal, Putri Nurul Arifin Sempat Bahas Rencana Kolaborasi dengan Menpora Amali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan sesuai keterangan kakak kandung korban, mulanya AY dikabarkan meninggal dunia karena jatuh dari tanggah di dekat kamar mandi.

"Empat hari kemudian oleh keluarga korban dilaporkan, sehingga mengungkap tabir kasus ini bahwa sebenarnya pembunuhan," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1).

BACA JUGA: Anjing Foni Dihabisi Lalu Digantung di Rumah Pemiliknya, Polisi Tak Mau Bertindak

Kombes Zulpan menyebut hingga saat ini polisi telah memeriksa lima saksi yang ada di lokasi kejadian sebelum korban meninggal dunia.

"Hasil pemeriksaan terhadap lima saksi menguatkan dan mengarahkan kasus pembunuhan, sehingga menetapkan pelaku sebagai tersangka," beber mantan juru bicara Polda Sulsel itu.

BACA JUGA: Putri Nurul Arifin Meninggal Kena Serangan Jantung, Rano Karno Ingatkan Hal Penting Ini

Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengikat tangan menggunakan tali plastik dan mulut korban dilakban yang mengakibatkan penyumbatan napas.

Informasi itu diperoleh berdasar keterangan satu dari lima saksi yang menyaksikan aksi pelaku.

Lulusan Akademi Kepolisian 1995 itu mengatakan penyidik menangkap pelaku di rumah neneknya di Jalan Kampung Banjar, Bantarwaru, Madukara, Jawa Tengah pada Rabu (26/1) pukul 01.00 WIB.

"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Kombes Zulpan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Rencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler