Keluarga Menolak Bersaksi untuk Pak Tua Ini

Minggu, 17 Mei 2015 – 03:15 WIB
Fuad Amin

jpnn.com - JAKARTA - Sidang Fuad Amin mungkin tidak akan diwarnai kesaksian dari keluarga. Kuasa hukum Fuad menyiapkan strategi untuk melakukan pembuktian terbalik terhadap dakwaan pencucian uang.

Firman Wijaya, koordinator kuasa hukum Fuad, menyatakan, pihaknya sudah merancang tegenbewijs atau pembuktian terbalik terkait dengan dakwaan pencucian uang. ’’Kami akan buktikan dalam sidang bahwa tidak ada suspicious transaction terkait aset Pak Fuad dan keluarganya,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Buntut Tewasnya Terduga Bandar Narkoba, Kapolres dan Kapolsek Dicopot

Mereka menyiapkan bukti bahwa dakwaan KPK spekulatif. Salah satu indikasinya adalah pengembalian aset ketika penyidikan. ’’Dalam pembuktian ini, kami tidak akan menggunakan keterangan dari keluarga. Sebab, hal itu tidak terlalu signifikan,’’ ungkap mantan pengacara Anas Urbaningrum tersebut.

Meski keterangan keluarga bisa menjadi hal yang meringankan, hal itu tetap tidak akan dilakukan pengacara Fuad. Keluarga akan tetap menolak memberikan kesaksian dalam sidang seperti yang telah diatur dalam pasal 168 KUHAP. 

BACA JUGA: Cari Brondolan Sawit, Tumiran Ditemukan Tewas di PETI

Dalam pasal tersebut, ada tiga kategori saksi yang bisa mengundurkan diri atau tidak dapat didengarkan keterangannya dalam sidang. Antara lain, anak, istri, atau saudara sedarah atau garis lurus ke atas/bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa. Lantas, apa strategi untuk meringankan Fuad" Firman tidak mau menjelaskan. 

"Tunggu saja nanti dalam persidangan," ujarnya.

BACA JUGA: Razia Preman, Polisi Tangkap 12 Preman dan Satu Terduga Pemakai Narkoba

Sejumlah nama anggota keluarga Fuad memang muncul dalam dakwaan pencucian uang. Salah satunya Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon (anak Fuad sekaligus bupati Bangkalan saat ini) serta Siti Masnuri (istri kedua Fuad). Nama-nama tersebut diduga pernah dimanfaatkan Fuad untuk menyimpan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara itu, Fuad didakwa melakukan korupsi karena menerima sejumlah uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait dengan kerja sama jual beli gas alam di Bangkalan. Selain dakwaan korupsi, KPK juga menjeratkan dua dakwaan kasus pencucian uang yang dilakukan Fuad dalam kurun waktu sebelum dan sesudah 2010. (gun/c5/sof/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Bobol Rumah Kades, Maling Tewas Dihajar Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler