Keluarga Nilai Status Tersangka Atut Dipaksakan

Selasa, 17 Desember 2013 – 16:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi dijadikan tersangka atas dua kasus. Kasus pertama terkait kasus suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sedangkan yang kedua, dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.

Juru bicara keluarga Atut, Fitron Nur Ikhsan mengatakan, keluarga terkejut dengan keputusan KPK yang menetapkan Atut sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, menurutnya, penetapan Atut sebagai tersangka terkesan dipaksakan.

BACA JUGA: Mahfud MD Minta UUD‬‪ Jangan Diamandemen Lagi

"Keluarga terkejut dan menyayangkan sikap KPK yang menyatakan Ibu Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus Alkes Banten yang terkesan dipaksakan," kata Fitron dalam pesan singkat kepada JPNN, Selasa (17/12).

Meski terkesan dipaksakan Fitron mengatakan, keluarga tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Ia berharap proses di peradilan nantinya tidak dipaksakan seperti penetapan tersangka Atut.

BACA JUGA: Komnas PA Utus Perwakilan Temui Bocah Korban Penyiksaan

"Kami yakin kejelasan akan muncul sebab walaupun proses penetapan sebagai tersangka terkesan dipaksakan tapi kami harap proses pengadilan tidak dipaksakan," kata Fitron.

Menurut Fitron, Atut selama ini sudah bekerjasama dengan KPK dalam memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan oleh lembaga antikorupsi itu. Ia yakin kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini tidak terlibat kasus korupsi. "Pihak keluarga yakin bahwa makin dibuka kasus ini maka makin terlihat Ibu Atut tidak bersalah," ujar Fitron.

BACA JUGA: Atut Terancam 15 Tahun Penjara

Soal kinerja Atut sebagai Gubernur Banten, menurut Fitron, ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani itu menjalankan pemerintahan  sesuai aturan yang berlaku.

"Atut selaku Gubernur Provinsi Banten menjalankan pemerintahan secara kolektif kolegial dengan DPRD. Semua sudah melalui proses check and balance serta disepakati semua perangkat pemerintahan daerah provinsi Banten," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK menjerat Atut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP.  Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati Atut menjadi tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA Sebut Mega Punya Peluang Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler