Komnas PA Utus Perwakilan Temui Bocah Korban Penyiksaan

Selasa, 17 Desember 2013 – 15:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendesak pihak kepolisian di wilayah Riau segera menangkap ibu dari Adit (7) yang diduga menganiaya bocah tersebut. Dia menyatakan perlakuan ibu Adit sudah masuk tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.

"Meski itu ibunya, tapi kalau sudah aksi penganiayaan dan kekerasan, ini harus diselesaikan secara hukum," kata Arist saat dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa, (17/12).

BACA JUGA: Atut Terancam 15 Tahun Penjara

Arist menyatakan akan mengutus perwakilan Komnas Perlindungan Anas di wilayah Riau untuk mengunjungi Adit. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi kasus itu sampai diselesaikan pihak kepolisian.

Dia menyatakan tidak boleh ada celah kasus keji itu berhenti di tengah jalan. Polisi, kata dia, harus menyelesaikan kasus itu hingga ke meja persidangan.

BACA JUGA: SDA Sebut Mega Punya Peluang Besar

"Perwakilan kami akan awasi terus. Jangan sampai dihentikan. Ini anak-anak, dia juga butuh keadilan," tandas Arist. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Status Atut Pengaruhi Suara Golkar Jelang Pemilu

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Atut Harus Mundur dari Pengurus DPP Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler