Keluarga Pelaku Pelecehan Seksual Mengancam Korban, Mengaku ada Beking di Kejagung

Senin, 14 September 2020 – 10:18 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang anak laki-laki inisial RTH (7) menjadi korban pelecehan seksual. RTH menjadi korban pencabulan oleh teman bermainnya, RP (11) di kawasan Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat.

Kasus ini sempat diupayakan diproses hukum, tetapi pihak keluarga pelaku diduga membawa-bawa nama Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hari Ini Mulai PSBB Jakarta, Jubir Jokowi Sindir Sosok yang tak Bisa Kerja, Pesan Anies Baswedan

Nenek korban, Aan mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula pada 7 Juli 2020, saat orang tua RTH berkonsultasi dengan psikiater usai melihat kejanggalan perilaku sang anak. Kecurigaan orang tua semakin bertambah saat dilakukan pemeriksaan medis.

"Dari hasil analisis yang dilakukan oleh psikiater tersebut yang didukung dengan pemeriksaan medis ditemukan cucu saya menjadi korban pencabulan. Menjadi korban temannya sendiri yang juga merupakan tetangga dekatnya berinsial RP yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar," kata Aan. 

BACA JUGA: Guru Ngaji Cabul Diciduk, Korbannya Semua Perempuan, Mulai Anak SD hingga SMP

Orang tua korban lalu mencoba mengajak keluarga pelaku yang juga merupakan tetangga untuk bermusyawarah sekaligus mediasi.

Hadir tokoh masyarakat dan anggota kepolisian setempat. Lantaran menganggap akan menjadi aib keluarga, kedua pihak menyepakati kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum dengan sejumlah syarat. 

BACA JUGA: Guru Ngaji Cabul Ini Ngaku Cuma Beri Teknik Latihan Pernapasan, Ternyata Cuma Modus

Beberapa syarat itu, yakni orang tua pelaku mengakui kesalahan putra mereka dan meminta maaf secara tulus kepada keluarga korban dan masyarakat serta menanggung biaya pengobatan.

Selain itu, kedua pihak sepakat tidak memperpanjang kasus dengan tidak lagi membahas ataupun menggibah. "Syarat terakhir, jika ada yang melanggar maka bersedia untuk dilaporkan kepihak berwajib," katanya.

Meski demikian, kesepakatan tersebut hanya bertahan beberapa hari. Ibu pelaku justru mengunggah gambar dan tulisan ke grup WhatsApp warga yang bernada mengungkit persoalan ini. 

"Dia memposting hewan sedang sodomi dan menulis 'sodomi, eh maaf keceplosan'," ungkap Aan.

Tak hanya itu, orang tua pelaku pun melaporkan keluarga korban ke Polres Cianjur atas tuduhan penghinaan atas pernyataan saat mediasi berlangsung.

Keluarga korban semakin tertekan lantaran anggota polisi dan Ketua RT setempat yang sebelumnnya menjadi penengah saat mediasi justru berpihak pada keluarga pelaku dan memberikan kesaksian yang memberatkan keluarga korban.

"Anehnya anggota polisi dan Ketua RT bersedia menjadi saksi yang memberatkan orang tua korban," ungkapnya.

Bahkan, ayah pelaku mengaku memiliki saudara bernama Uus yang menjadi sopir pejabat Kejaksaan Agung. Hubungan Uus dengan pejabat Kejaksaan Agung ini dipergunakan orangtua pelaku untuk mengintimidasi keluarga korban dan aparat kepolisian yang menangani kasus ini. 

"Beberapa kali orang tua pelaku mengatakan kepada warga bahwa mereka memiliki perlindungan alias backingan dari Kejaksaan Agung melalui Uus," ungkapnya.

Aan mengklaim, bermodal nama pejabat Kejaksaan Agung, Uus bahkan mengancam pihak Polres Cianjur akan memutasi pejabat kepolisian setempat jika terus mengusut kasus pencabulan yang dialami RTH.

Di sisi lain, Uus mendesak Polres Cianjur melanjutkan kasus dugaan penghinaan dengan terlapor orang tua korban.

"Uus mendatangi Polres Cianjur minta agar kasus pencabulan dengan pelaku RP dihentikan. Sebagai gantinya meminta agar keluarga korban dikenakan sanksi atas tindakan penghinaan," katanya.

Aan menuturkan, kasus dugaan pencabulan ini menbuat cucunya mengalami depresi. Bahkan, korban dirisak dan dikucilkan warga sekitar atas hasutan keluarga pelaku.

"Saat ini kondisi korban semakin terdesak, cacian dan hinaan berungkali didapatkan dari warga sekitar yang sudah dihasut oleh pihak keluarga pelaku," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut. Hari menekankan, pihaknya tidak akan melindungi pihak-pihak yang melawan hukum, apalagi yang mencederai anak-anak. Dia pun mendorong keluarga korban untuk melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. 

"Untuk permasalahan yang diberitakan silakan pihak yang dirugikan atau korban menempuh jalur hukum sesuai ketentuan," jelas Hari. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler