Keluarga Pengeroyok Ancam Praperadilan

Jumat, 03 Juni 2011 – 02:06 WIB

JAKARTA - Mengaku diperlakukan tidak adil, keluarga Simon Kristanto, 23, tersangka kasus pengeroyokan berencana melaporkan  penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Propam Polda Metro JayaKeluarga mahasiswa itu juga berencana mengajukan pra praperadilan penangkapannya

BACA JUGA: Awas, Penjahat Sasar Polisi!



Rony Y Napitupulu pengacaranya, mengatakan pelaporan itu lantaran tidak dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan kliennya
Dia menuding penyidik tak proporsional dan profesional mengusut kasus kliennya

BACA JUGA: Mantan Ketua DPRD Menyerahkan Diri

”Klien saya itu mahasiswa
Dengan ditahan dia tidak bisa kuliah,” terangnya di Markas Polres Jakarta Selatan

BACA JUGA: Dibekuk, Spesialis Nyopet di Hari Selasa

Padahal, keluarga menjamin penangguhan Simon itu

Untuk diketahui, dugaan pengeroyokan yang menjerat Simon terjadi di Jalan Prapanca Raya pada Senin (25/4) lalu terhadap Anggo Okta GoldenKorban menderita luka di kepala dan mobilnya juga rusakPengeroyokan itu dilakukan empat orang tapi baru Simon yang ditahanSetelah itu, Simon dipancing datang ke suatu tempat dan ditangkap polisi

”Saat ditangkap, penyidik tidak memperlihatkan surat penangkapan,” terang Rony lagiSurat perintah penangkapan Simon dikeluarkan 29 April 2011 dan surat penahanan pada 30 April 2011Tersangka tidak mau menandatangani surat itu lantaran prosesnya menyalahi aturan”Bukan melawan hukum, tetapi karena hak-hak klien kami dilanggarPenangguhan penahannya saja tidak dikabulkan,” tukas Rony lagi

Dalam kasus itu Simon dikenakan pasal 170 KUHP tentang PengeroyokanPolisi hingga kini belum menangkap 3 tersangka lainnyaKeluarga Simon sudah proaktif mendatangi pelapor untuk berdamia”Dua kali kami membuat surat perdamaian,” ungkap Rony jugaSayangnya hingga kemarin, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan tidak dapat dikonfirmasi terkait kasus itu(ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Tembak Mati Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler