JAKARTA - Mengaku diperlakukan tidak adil, keluarga Simon Kristanto, 23, tersangka kasus pengeroyokan berencana melaporkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Propam Polda Metro JayaKeluarga mahasiswa itu juga berencana mengajukan pra praperadilan penangkapannya
BACA JUGA: Awas, Penjahat Sasar Polisi!
Rony Y Napitupulu pengacaranya, mengatakan pelaporan itu lantaran tidak dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan kliennya
BACA JUGA: Mantan Ketua DPRD Menyerahkan Diri
”Klien saya itu mahasiswaBACA JUGA: Dibekuk, Spesialis Nyopet di Hari Selasa
Padahal, keluarga menjamin penangguhan Simon ituUntuk diketahui, dugaan pengeroyokan yang menjerat Simon terjadi di Jalan Prapanca Raya pada Senin (25/4) lalu terhadap Anggo Okta GoldenKorban menderita luka di kepala dan mobilnya juga rusakPengeroyokan itu dilakukan empat orang tapi baru Simon yang ditahanSetelah itu, Simon dipancing datang ke suatu tempat dan ditangkap polisi
”Saat ditangkap, penyidik tidak memperlihatkan surat penangkapan,” terang Rony lagiSurat perintah penangkapan Simon dikeluarkan 29 April 2011 dan surat penahanan pada 30 April 2011Tersangka tidak mau menandatangani surat itu lantaran prosesnya menyalahi aturan”Bukan melawan hukum, tetapi karena hak-hak klien kami dilanggarPenangguhan penahannya saja tidak dikabulkan,” tukas Rony lagi
Dalam kasus itu Simon dikenakan pasal 170 KUHP tentang PengeroyokanPolisi hingga kini belum menangkap 3 tersangka lainnyaKeluarga Simon sudah proaktif mendatangi pelapor untuk berdamia”Dua kali kami membuat surat perdamaian,” ungkap Rony jugaSayangnya hingga kemarin, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan tidak dapat dikonfirmasi terkait kasus itu(ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Tembak Mati Polisi
Redaktur : Tim Redaksi